Polemik Renovasi Ponpes Al-Khoziny Gunakan Dana APBN
Kini, pondok pesantren tersebut tengah membutuhkan bantuan dalam proses renovasi bangunan yang sebelumnya roboh.
Pondok Pesantren (Ponpes) yang berada di Sidoarjo, Jawa Timur bernama Al-Khoziny mengalami musibah roboh bangunannya, pada beberapa waktu lalu. Insiden memilukan itu menewaskan 67 santri.
Kini, pondok pesantren tersebut tengah membutuhkan bantuan dalam proses renovasi bangunan yang sebelumnya roboh. Salah satunya dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, rencana renovasi dengan menggunakan APBN tersebut menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Kritik datang dari Anggota Komisi VIII DPR Atalia Praratya yang menilai kebijakan tersebut bisa berujung pada kecemburuan sosial.
"Usulan penggunaan APBN ini harus dikaji ulang dengan sangat serius, sambil memastikan proses hukum berjalan dan kebijakan ke depan lebih adil, lebih transparan, dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial," kata Atalia kepada wartawan, Jumat (10/10).
Ponpes Layak Dibantu APBN
Sebaliknya, pemerintah melalui Mentri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menegaskan, perbaikan pembangunan ponpes yang ambruk akan menggunakan APBN. Ia beralasan, hal itu sebagai wujud hadirnya negara untuk memberikan suatu kenyamanan bagi para santri untuk mengenyam pendidikan.
"Pondok Pesantren Al Khoziny ini layak dibantu APBN, karena ya jumlah santrinya 1.900 mau sekolah di mana? mau dibiarkan di tenda? pemerintah mau diam saja? nanti kalau kita tidak melakukan sesuatu marah juga, kan aneh ya. Makanya itu, harus menjadi kesadaran kita bersama," kata pria karib disapa Cak Imin di Kantor Kemenko PM di Jakarta, Selasa (14/10).
Tanggapan DPR RI
Senada dengan Cak Imin, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal menyatakan bahwa penggunaan APBN untuk renovasi ponpes bukan masalah, selama penggunaannya sesuai dengan aturan dan transparan.
Menurutnya, hal itu memang sudah sesuai pada peruntukannya untuk ponpes, lembaga pendidikan keagamaan lain ataupun semua sekolah.
"Pesantren apalagi punya payung hukum yang jelas. Kita pelajari, balik lagi tolong semua buka undang-undang 18 (tahun) 2019 terkait pesantren. Desainnya jelas bahwa pesantren ini bagian dari lembaga pendidikan," ujarnya.
Sehingga, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, pondok pesantren bisa dibiayai oleh negara atau APBN.
"Regulasinya turunnya jelas, kalau APBN menggunakan APBN, berarti undang-undang pesantren tadi. Pemerintah daerah yang dulu ada handicap dengan regulasi, tidak bisa karena ini kewenangan absolut, misalkan di pusat, kementerian agama," tegasnya.
Jawaban Menteri Keuangan
Selain itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku, menerima pesan pribadi yang meminta agar perbaikan ponpes tidak menggunakan APBN.
Pesan itu diterimanya tak lama setelah dia menyampaikan bahwa dirinya akan meninjau proposal pengajuan bantuan renovasi ponpes yang ambruk pada Senin (29/9) lalu.
"Waktu itu saya sudah ngomong begitu 'saya akan lihat', sudah ada tuh yang WA ke saya 'jangan, nanti yang lain iri'," kata Purbaya saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Rabu (15/10).
Namun, Purbaya tak menyebut siapa pengirim pesan tersebut. Ia menegaskan, hingga kini belum menerima proposal resmi mengenai rencana perbaikan Ponpes Al Khoziny menggunakan dana pemerintah.
"Saya enggak tahu gimana yang terbaik, tapi nanti begitu lihat proposal saya akan buat keputusan," ujarnya.
Reporter Magang: Adinda Washiilah Mo'o