Respons Farhan Soal Kafe dan Hotel di Bandung Mulai Kena Tagih Royalti Musik
Kejelasan dasar hukum menjadi kunci sebelum menyusun sikap resmi.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan sejumlah hotel, restoran, dan kafe mulai menerima tagihan royalti hingga somasi karena memutar lagu di area usaha mereka.
Menurutnya, pemkot Bandung sejauh ini tak ingin buru-buru memutuskan persoalan itu. Pihaknya, masih dalam posisi mengkaji bagaimana posisi hukum terkait kewajiban pembayaran royalti tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Pertama, kita harus tentukan dulu legal standing-nya. Posisi hukum kita di Bandung ini seperti apa? Apakah akan menerima, menolak, atau mencari jalan kompromi? Itu yang harus diputuskan dulu," ujarnya kepada wartawan, Kamis (14/8).
Meski begitu, pemerintah kota Bandung menghormati regulasi mengenai hak cipta dan royalti musik. Namun, ia menegaskan bahwa kejelasan dasar hukum menjadi kunci sebelum menyusun sikap resmi.
Setelah posisi hukum jelas, kata Farhan, pihaknya akan membahas langkah lanjutan bersama pelaku usaha, termasuk kemungkinan melakukan negosiasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Farhan juga ingin mempelajari lebih dalam metode perhitungan royalti oleh LMKN. Pasalnya, ia belum dapat memastikan mekanisme pembayaran, terlebih jika daftar lagu yang diputar di tempat usaha mencakup banyak artis.
"Saya belum tahu pasti apakah ada musisi yang memberi izin lagunya diputar gratis, seperti Ari Lasso atau Tompi. Tapi kan dalam playlist, lagunya tidak hanya mereka saja," tuturnya.