Baik Hati, Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Dewa 19 untuk Diputar di Resto, Ini Syaratnya
Di tengah perdebatan mengenai royalti musik, Ahmad Dhani mengumumkan langkah inovatif yang mengejutkan banyak pihak.
Pendiri Dewa 19, Ahmad Dhani, kembali menarik perhatian publik setelah mengumumkan kabar terbaru melalui media sosial pada Selasa, (05/8). Dalam situasi yang tengah memanas terkait royalti musik, Ahmad Dhani mempersembahkan sebuah inovasi yang menarik.
"Resto yang punya banyak cabang dan ingin ngeplay lagu Dewa 19 (Dewa 19 featuring Virzha - Ello), Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasi gratis kepada yang berminat," tulis Ahmad Dhani dalam sebuah foto yang ia unggah di akun Instagram-nya baru-baru ini.
Di bagian caption, ia menambahkan, "Yang berminat DM @officialdewa19." Unggahan tersebut langsung menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen. Hingga saat ini, postingan tersebut telah mengumpulkan lebih dari 20 ribu like, 680 komentar, dan 886 kali dibagikan oleh masyarakat.
Royalti
Belakangan ini, isu terkait royalti menjadi sorotan utama, khususnya di industri musik. Seperti yang dikutip dari kanal News Liputan6.com, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial, seperti restoran, kafe, dan toko, wajib membayar royalti kepada pemilik dan pencipta hak terkait.
Kewajiban ini tetap berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan streaming musik seperti Spotify, Apple Music, dan YouTube Premium. Penjelasan dari DJKI menyatakan bahwa layanan streaming bersifat personal, namun saat musik diputar di tempat usaha untuk publik, itu sudah tergolong penggunaan komersial. Oleh karena itu, diperlukan lisensi tambahan melalui mekanisme yang resmi.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengeluarkan pernyataan resmi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menekankan bahwa royalti musik seharusnya diberikan kepada pencipta karya, bukan dianggap sebagai pajak atau cukai yang diperuntukkan bagi negara.
"Seperti yang sudah disampaikan, royalti untuk pencipta, bukan lagi untuk negara. Jadi, kembali lagi kepada si pencipta karya itu sendiri," tegas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo di Tangerang, Rabu (6/8) sebagaimana dilansir oleh Antara. Ia juga menambahkan, "Itu bagian dari menghormati hak kreativitas seseorang. Jadi, bila teman-teman menciptakan sesuatu, pastinya ingin dihargai," ujarnya.
Suara dari para musisi
Para penyanyi di dunia musik Indonesia telah memberikan tanggapan terkait isu ini. Seperti yang dilaporkan sebelumnya, Charly Van Houten, yang merupakan vokalis Setia Band, telah memberikan izin kepada Gio, penyanyi yang berasal dari ajang Indonesia Idol 2014, untuk menyanyikan lagu KebesaranMu. Charly mengizinkan Gio untuk membawakan lagu tersebut tanpa kewajiban membayar royalti. Di sisi lain, Andre Hehanussa menegaskan bahwa pelaku usaha harus memenuhi kewajiban membayar royalti untuk karya lagu yang mereka putar di tempat usaha mereka.
“Setelah melihat jalannya persidangan, saya menghargai Pak Albert dan Pak Maruli sebagai saksi ahli. Anda bermain, Anda membayar; jika Anda menggunakan, Anda harus membayar,” ungkap Andre Hehanussa setelah sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Sementara itu, Ariel NOAH juga memberikan perhatian terhadap tuntutan royalti yang akhir-akhir ini mengganggu para musisi. Ia menekankan perlunya adanya regulasi yang lebih jelas mengenai hak cipta dan royalti di Indonesia. Ia menyatakan, “Kita perlu memperhatikan bagaimana hak cipta dan royalti diatur agar tidak merugikan para seniman.”
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3567072/original/076815400_1631240168-210910_CONTENT_SPECIAL_14_Layanan_Publik_Komersial_Yang_Wajib_Bayar_Royaliti_Lagu_P.jpg)