Sampai Kapan Pemilik Kafe Takut-Takut Putar Lagu Indonesia karena Masalah Royalti, Ini Kata Pemerintahan Prabowo

Fenomena menarik muncul di kalangan kafe dan tempat usaha yang kini enggan memutar lagu-lagu karya musisi Indonesia.

Randy Ferdi Firdaus
Oleh Randy Ferdi Firdaus - Reporter
Sampai Kapan Pemilik Kafe Takut-Takut Putar Lagu Indonesia karena Masalah Royalti, Ini Kata Pemerintahan Prabowo
Ilustrasi kafe. (dok. Unsplash.com/Kris Atomic) (© 2025 Liputan6.com)

Belakangan ini, fenomena di kalangan kafe dan tempat usaha membuat mereka enggan memutar lagu-lagu yang diciptakan oleh musisi Indonesia. Hal ini disebabkan oleh adanya kewajiban royalti yang harus dibayar oleh para pemilik usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi situasi ini, Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menyatakan berupaya mencari solusi untuk masalah ini. "Nanti kita benahi supaya ada jalan keluar yang win-win solution karena memang ada kesalahpahaman, ketakutan semacam itu," ungkap Menbud saat berkunjung ke kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat, seperti yang dikutip dari Antara, Minggu (3/8).

Fadli Zon menegaskan bahwa isu ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Kebudayaan, tetapi juga harus melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, terutama dalam hal perlindungan hak cipta dan kekayaan intelektual (HAKI).

"Kami berharap lagu-lagu Indonesia semakin semarak, tinggal bagaimana caranya nanti kita harus duduk karena ini lintas kementerian dan lembaga, khususnya yang terkait hak cipta, hak kekayaan intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM," tambah Politikus Gerindra tersebut.

Fadli juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan menginisiasi koordinasi antar instansi untuk menemukan solusi yang adil bagi pelaku industri musik dan pemilik usaha.

Dengan pernyataan ini, diharapkan dapat memberikan angin segar bagi para pelaku industri kreatif yang merasa terjepit antara apresiasi budaya dan kewajiban administrasi mengenai hak cipta.

Dukung Musisi Indonesia

Fenomena Pemilik Kafe Takut Putar Lagu Indonesia Karena Royalti, Apa Solusinya?
Ilustrasi kafe. (dok. Unsplash.com/Kris Atomic) © 2025 Liputan6.com

Fadli menegaskan bahwa kekhawatiran yang dialami oleh pelaku usaha harus segera ditangani agar tidak menghambat penyebaran dan penghargaan terhadap karya-karya musisi Indonesia. "Kita akan bicara jangan sampai persoalan ini memundurkan lagu-lagu Indonesia atau orang-orang khawatir untuk menyetel lagu Indonesia di berbagai tempat," tambah Fadli.

Di beberapa kafe dan restoran di Indonesia, khususnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, banyak yang mulai mengurangi atau bahkan menghentikan pemutaran lagu-lagu Indonesia. Hal ini disebabkan oleh kekhawatiran terkait masalah royalti yang mungkin timbul.

Sebagian dari mereka memilih untuk memutar lagu-lagu barat atau musik instrumental, sementara ada juga yang sama sekali tidak memutar musik demi menghindari kewajiban membayar royalti.

Sebelumnya, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) telah melaporkan restoran Mie Gacoan yang berada di Bali karena diduga melakukan pelanggaran hak cipta. Direktur PT Mitra Bali Sukses, yang merupakan pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga telah memutar musik tanpa izin dan tidak membayar royalti sejak tahun 2022. Kasus ini menjadi contoh penting bagi pelaku usaha lain untuk lebih memperhatikan aspek legal dalam penggunaan karya musik di tempat usaha mereka.

Rekomendasi