Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan agar persoalan pembayaran royalti tidak dibawa ke jalur pidana atau ranah hukum. Menurutnya, penyelesaian harus dilakukan melalui mediasi.
"Jangan sampai ini dijadikan perkara pidana yang didahulukan, tidak boleh. Ini harus melalui mediasi," ujar Supratman usai kegiatan Intellectual Property XPose Indonesia di SMESCO, Jakarta, Rabu (13/8).
Ia juga meminta Lembaga Manajemen Kolektif Indonesia (LMKN) untuk aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk asosiasi perhotelan dan pusat perbelanjaan.
"Ajak mereka bicara, tentukan sikap. Karena sekali lagi, ini harus kita kelola bersama-sama. Royalti itu dari kita, untuk kita, oleh kita, dan untuk kita," tegasnya.
Advertisement
Supratman juga mengimbau para pengunjung agar tidak khawatir saat berada di sebuah tempat usaha.
"Yang lebih penting, bagi pengunjung yang bukan pelaku usaha, tidak perlu resah karena tidak dikenakan royalti," ujarnya.
Ia menjelaskan, kewajiban pembayaran royalti hanya dibebankan kepada pemilik tempat usaha. Jika pun ada pengunjung yang sampai dikenakan royalti, Supratman menyatakan siap bertanggung jawab.
"Saya terima konsekuensinya sebagai bentuk pertanggungjawaban. Saya tidak akan menghindar dari risiko itu. Dan sekali lagi, kita akan terbuka untuk semuanya," pungkasnya.