Menkumham Akan Minta Polda Bali Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Hak Cipta Mie Gacoan
Supratman menyoroti kesalahpahaman publik yang mengira royalti sama dengan pajak.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa setelah tercapainya kesepakatan damai antara Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi) dan pihak Mie Gacoan yang berada di bawah naungan PT Mitra Bali Sukses (MBS), langkah berikutnya adalah mengupayakan penyelesaian hukum melalui pendekatan restorative justice.
"Dengan kesepakatan ini, saya pastikan saya akan menghubungi pihak Polda Bali untuk sesegera mungkin melakukan restorative justice atas perdamaian ini. Selmi akan menjelaskan ke penyidik. Saya akan hubungi Pak Kapolda,” ujar Supratman saat menghadiri acara penandatanganan surat perdamaian di Kantor Kemenkumham Bali, Jumat (8/8) sore.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pendekatan non-litigasi dalam menyelesaikan konflik yang berkaitan dengan kekayaan intelektual. Menurutnya, langkah awal dalam setiap perselisihan seharusnya berupa mediasi, bukan langsung pendekatan pidana.
"Karena itu, saya berharap ke depannya sengketa-sengketa seperti ini pendekatan pidananya itu belakangan. Karena, kita butuh sosialisasi terkait bahwa yang paling penting yang harus diingat saat ini dengan kasus yang terjadi di Bali seakan-seakan pemerintah mengambil manfaat ekonomi di dalamnya," jelasnya.
Supratman menyoroti kesalahpahaman publik yang mengira royalti sama dengan pajak. Ia menjelaskan bahwa negara tidak memperoleh langsung dari royalti kecuali jika royalti tersebut menjadi bagian dari penghasilan yang dikenai pajak penghasilan (PPh).
"Padahal satu sen pun dari apa yang disepakati hari ini maupun pungutan terhadap royalti, negara sama sekali tidak dapat apa-apa. Banyak yang mengasosiasikan royalti sama dengan pajak. Negara baru mendapatkan sesuatu, kalau seseorang yang punya hak kekayaan intelektual dan mendapatkan salah satunya royalti. Kalau pendapatan royaltinya, termasuk dalam pendapatan yang kena pajak, baru kena PPh nya. Di bawah itu sama sekali negara tidak ada," ujarnya.
Ia juga kembali mengingatkan penggunaan karya cipta, termasuk musik, untuk tujuan komersial, wajib dibarengi dengan pembayaran royalti sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.
"Kan tadi sudah jelas, saya bilang bahwa semua yang namanya pemanfaatan lagu atau hak cipta kalau untuk tujuan komersial menurut Undang-undang itu wajib bayar royalti," ungkapnya.
Bahkan penggunaan suara-suara alam seperti kicauan burung atau gemericik air, jika berasal dari karya cipta atau rekaman tertentu, tetap termasuk dalam kategori yang perlu membayar royalti.
"Semuanya kan itu ada penciptanya kecuali kalau hadirkan burung dalam sangkar, atau mendengar suara sungai gemercik air kolam yang kita buat sendiri, tapi intinya bukan itu, kita menghargai hak pencipta," lanjutnya.
Pengecualian hanya berlaku pada lagu kebangsaan "Indonesia Raya", yang telah menjadi domain publik dan bebas digunakan oleh siapa pun tanpa perlu membayar royalti.
"Itu enggak perlu karena itu sudah publik domain,"tegas Supratman.
Menurutnya, yang menyangkut royalti lagu juga pernah ditangani oleh Kemenkumham, dan sebagian besar berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi.
"Banyak yang kita mediasi tapi nanti saya cek dulu (berapa banyak), semua bisa selesai secara damai," ucapnya.
Sebelumnya, manajemen LMK Selmi telah mencapai kesepakatan damai soal pembayaran royalti dengan Mie Gacoan yang dikelola oleh PT Mitra Bali Sukses (MBS).
Kesepakatan damai itu, langsung dilakukan dihadapan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, di Kantor Kemenkumham Bali.
Dalam perdamaian itu, dilakukan pendatangan kesepakatan oleh I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita selaku Direktur PT. Mitra Bali Sukses dan Kuasa hukum Selmi yaitu Ramsudin Manulang.
Menkumham Supratman Andi Agtas mengatakan, bahwa perjanjian hari ini Ibu I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita telah menyelesaikan dan mewakili PT. Mitra Bali Sukses untuk memenuhi kewajibannya membayar royalti.
"Dan ini sudah ada bukti pelunasan hasil perdamaian. Nanti berapa nilainya biar Ibu (I Gusi Ayu Sasih Ira Pramita) yang sebutkan tapi ini bukan soal jumlah. Kalau jumlahnya itu bukan yang terlalu penting untuk saat ini," kata Supratman.
Sementara, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita selaku Direktur PT. Mitra Bali Sukses mengatakan ucapan terimakasih kepada Bapak Menteri Hukum yang sudah bersedia hadir di momen penting ini yaitu kesepakatan perdamaian antara PT. Mitra Bali Sukses dengan Selmi dalam hal ini LMK.
"Dalam hal ini bukan terkait dalam nominal atau nilainya. Tapi di sini finalnya yang kita cari adalah perdamaian," ujarnya.
Gusti Ayu juga menyebutkan, bahwa Gerai Gacoan telak membayar royalti hingga sampai akhir Desember 2025 dan kedepannya akan memutar lagu-lagu tersebut.
"Iya sesuai dengan kesepakatan kami (dengan LMK Selmi)," jelasnya.
Sementara, Kuasa Hukum Selmi Ramsudin Manulang mengatakan, untuk perhitungan royalti sudah sesuai peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.
"Jadi itu semua dihitung dari jumlah gerai yang ada itu, dari jumlah kursi yang ada itu, sampai dari tahun ke berapa ke tahun ke berapa. Sampai tahun 2025 kesepakatannya. Tapi kalau dihitung dari aturan itu total keseluruhannya itu kita sebutkan saja karena ini transparan dan tidak ada bagi pihak siapa-siapa," jelasnya.
"Itu murni seusai peraturan (Per Undang-undang) dihitung semuanya baik dari pihak Selmi menghitung dari pihak Mie Gacoan menghitung itu sama dengan aturan yang diatur oleh Undang-undang itu sekitar Rp 2,2 miliar. Mulai tahun 2022 sampai 2025 untuk seluruh (gerai) di Indonesia untuk PT. Mitra Bali Sukses," lanjutnya.
Ia menyatakan, bahwa pembayaran royalti itu untuk hak cipta di blanket license, atau lisensi menyeluruh menggunakan seluruh atau sebagian katalog musik.
"Hak cipta cuma satu. Blanket license itu perhitungan kita. Itu yang dibawa naungan gerai PT. Mitra Bali Sukses, itu ada yang di Bali, Jawa dan Sumatera, dan Lombok, sebagai totalnya 65 (Gerai) kurang lebih," ularnya.
Diketahui, Polda Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses selaku pemegang operasional Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik dan lagu.
"Berawal dari pengaduan masyarakat tertanggal 26 Agustus 2024 kemudian dilakukan penyelidikan, dan kemudian di tingkatkan ke penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy saat dikonfirmasi, Senin (21/7).