Bos Mie Gacoan jadi Tersangka Hak Cipta, Begini Nasib Outlet di Bali
Polisi menerangkan, alasan penetapan tersangka berkaitan dengan pengesahan tarif royalti untuk pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial hak cipta.
Direktur PT Mitra Bali Sukses selaku pemegang operasional Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik dan lagu.
"Sudah ditetapkan tersangka yang bersangkutan dalam proses pemberkasan. Tersangkanya direkturnya," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, di Mapolres Badung, Senin (21/7).
Ia menerangkan, alasan penetapan tersangka berkaitan dengan pengesahan tarif royalti untuk pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial hak cipta.
"Ini berkaitan dengan pengesahan tarif royalti utk pengguna yg melakukan pemanfaatan komersial cipta dan atau produk hak terkait musik dan lagu kategori restoran," imbuhnya.
Ariasandy juga menyebutkan, bahwa untuk sementara tidak ada penutupan outlet di Bali, "Sementara belum, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan diproses
Sementara ini yang kita tangani," ujarnya.
Belum Ditahan
Polisi juga menyatakan, belum ada penahanan karena hal tersebut masih proses pengaduan.
"Sementara belum kita tahan. Kita proses pengaduan itu dan sementara pemberkasannya tahap penyidikan yang bersangkutan sebagai direktur dan sebagai tersangka," ujarnya.
Ia juga menerangkan, soal menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses selaku pemegang operasional Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik dan lagu.
Kombes Ariasandy mengatakan, bahwa laporan itu berawal dari pengaduan masyarakat tertanggal 26 Agustus 2024. Kemudian dilakukan penyelidikan dan di tingkatkan ke penyidikan sesuai dengan Laporan polisi tertanggal 20 Januari 2025.
"Untuk pelapor merupakan salah satu LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang ada di Indonesia yaitu SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia) dalam hal ini diwakili oleh saudara Vanny Irawan, SH selaku Manajer Lisensi sesuai surat kuasa yang diberikan oleh Ketua SELMI," ujarnya.
Kemudian, untuk jumlah kerugian yang di atur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02, Tahun 2016, tentang pengesahan tarif royalti untuk pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial ciptaan dan/atau produk hak terkait musik dan lagu kategori restoran, tarif royalti dihitung berdasarkan rumus yaitu jumlah kursi dalam satu) outlet x Rp 120.000 kali 1 tahun dan kali jumlah outlet yang ada.
"Sehingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Sesuai hasil penyidikan bahwa tanggungjawab ada di direktur (tidak ada pihak lainnya yang didalami)," ujarnya.