Polda Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Penetapan ini dilakukan setelah proses penyidikan yang dilakukan sejak awal tahun 2025.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan pengaduan masyarakat pada 26 Agustus 2024.
"Berawal dari pengaduan masyarakat tertanggal 26 Agustus 2024 kemudian dilakukan penyelidikan, dan kemudian di tingkatkan ke penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025," kata Ariasandy saat dihubungi, Senin (21/7).
Ia menyebut, pelapor dalam kasus itu yakni salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang berada di Indonesia.
"Pelapor merupakan salah satu LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang ada di Indonesia yaitu SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia) dalam hal ini diwakili oleh saudara Vanny Irawan, SH selaku Manajer Lisensi sesuai surat kuasa yang diberikan oleh Ketua SELMI," sebutnya.
Advertisement
Kemudian, terkait dengan jumlah kerugian itu dijelaskannya dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu Kategori Restoran.
"Tarif royalti dihitung berdasarkan rumus yaitu jumlah kursi dalam 1 outlet x Rp120.000 x 1 tahun x jumlah oulet yang ada, sehingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah," jelasnya.
Terkait perkara itu, terduga pelaku dikenakan Pasal 117 dan 24 Undang-Undang Hak Cipta.
"Sesuai hasil penyidikan bahwa tanggungjawab ada di direktur. (Pasal) UU hak cipta Pasal 117 dan 24. Ancaman 4 tahun penjara denda Rp1 miliar," pungkasnya.