Akhir Perseteruan Mie Gacoan dan LMK Selmi soal Royalti Lagi Rp2,2 Miliar
Menkumham Supratman Andi Agtas mengatakan, bahwa perjanjian hari ini Ibu I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita telah menyelesaikan.
Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi) telah mencapai kesepakatan damai soal pembayaran royalti dengan Mie Gacoan yang dikelola oleh PT Mitra Bali Sukses (MBS).
Kesepakatan damai itu, langsung dilakukan dihadapan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, di Kantor Kemenkumham Bali, pada Jumat (8/8) sore.
Dalam perdamaian itu, dilakukan pendatangan kesepakatan oleh I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita selaku Direktur PT. Mitra Bali Sukses dan Kuasa hukum Selmi yaitu Ramsudin Manulang.
Menkumham Supratman Andi Agtas mengatakan, bahwa perjanjian hari ini Ibu I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita telah menyelesaikan dan mewakili PT. Mitra Bali Sukses untuk memenuhi kewajibannya membayar royalti.
"Dan ini sudah ada bukti pelunasan hasil perdamaian. Nanti berapa nilainya biar Ibu (I Gusi Ayu Sasih Ira Pramita) yang sebutkan tapi ini bukan soal jumlah. Kalau jumlahnya itu bukan yang terlalu penting untuk saat ini," kata Supratman.
Sementara, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita selaku Direktur PT. Mitra Bali Sukses mengatakan ucapan terimakasih kepada Bapak Menteri Hukum yang sudah bersedia hadir di momen penting ini yaitu kesepakatan perdamaian antara PT. Mitra Bali Sukses dengan Selmi dalam hal ini LMK.
"Dalam hal ini bukan terkait dalam nominal atau nilainya. Tapi di sini finalnya yang kita cari adalah perdamaian," ujarnya.
Gusti Ayu juga menyebutkan, bahwa Gerai Gacoan telak membayar royalti hingga sampai akhir Desember 2025 dan kedepannya akan memutar lagu-lagu tersebut.
"Iya sesuai dengan kesepakatan kami (dengan LMK Selmi)," jelasnya.
Perhitungan Royalti
Sementara, Kuasa Hukum Selmi Ramsudin Manulang mengatakan, untuk perhitungan royalti sudah sesuai peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.
"Jadi itu semua dihitung dari jumlah gerai yang ada itu, dari jumlah kursi yang ada itu, sampai dari tahun ke berapa ke tahun ke berapa. Sampai tahun 2025 kesepakatannya. Tapi kalau dihitung dari aturan itu total keseluruhannya itu kita sebutkan saja karena ini transparan dan tidak ada bagi pihak siapa-siapa," jelasnya.
"Itu murni seusai peraturan (Per Undang-undang) dihitung semuanya baik dari pihak Selmi menghitung dari pihak Mie Gacoan menghitung itu sama dengan aturan yang diatur oleh Undang-undang itu sekitar Rp 2,2 miliar. Mulai tahun 2022 sampai 2025 untuk seluruh (gerai) di Indonesia untuk PT. Mitra Bali Sukses," lanjutnya.
Ia menyatakan, bahwa pembayaran royalti itu untuk hak cipta di blanket license, atau lisensi menyeluruh menggunakan seluruh atau sebagian katalog musik.
"Hak cipta cuma satu. Blanket license itu perhitungan kita. Itu yang dibawa naungan gerai PT. Mitra Bali Sukses, itu ada yang di Bali, Jawa dan Sumatera, dan Lombok, sebagai totalnya 65 (Gerai) kurang lebih," ularnya.
Sebelumnya, Polda Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses selaku pemegang operasional Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik dan lagu.
"Berawal dari pengaduan masyarakat tertanggal 26 Agustus 2024 kemudian dilakukan penyelidikan, dan kemudian di tingkatkan ke penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy saat dikonfirmasi, Senin (21/7).
Arisandy menerangkan laporan itu dilayangkan salah satu LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang ada di Indonesia yaitu SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia. Manajer Lisensi SELMI, Vanny Irawan melaporkan gerai usaha waralaba yang dipegang tersangka di Bali menggunakan musik dan lagu secara komersial tanpa membayar royalti.
Estimasi kerugian akibat penggunaan tanpa izin ini disebut mencapai miliaran rupiah. Taksiran kerugian itu merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu kategori restoran.
"Tarif royalti dihitung berdasarkan rumus yaitu jumlah kursi dalam satu outlet x Rp120.000 x 1 tahun x jumlah oulet yang ada, sehingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah," ucap Ariasandy.