Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali telah melimpahkan berkas penyidikan terkait dugaan pelanggaran hak cipta oleh Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, ke pihak Kejaksaan. Penyerahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dilakukan pada hari Jumat, (25/7).
"Hari Jumat yang lalu berkas sudah kita lengkapi dan kita kirimkan tahap l ke kejaksaan untuk diperiksa oleh JPU," ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, saat memberikan keterangan pers di Mapolda Bali, Jumat (1/7).
Ariasandy menjelaskan bahwa pihaknya kini menunggu keputusan JPU terkait kelengkapan berkas. Jika dinyatakan lengkap (P21), maka proses selanjutnya adalah penyerahan tersangka beserta barang bukti.
"Kalau hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap iya otomatis kita tunggu P21 untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU," kata dia.
Dalam kasus ini, tersangka tidak ditahan oleh kepolisian. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku karena ancaman pidana yang dikenakan masih di bawah lima tahun.
"(Tidak ditahan). Iya karena memang ancaman hukumannya empat tahun. Yang ditahan itu kan maksimal lima tahun ke atas," jelasnya.
Ariasandy juga menegaskan bahwa hingga kini, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Sementara masih satu (tersangka)," ucapnya.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan I Gusti Ayu Sasih Ira—pemegang kendali operasional gerai Mie Gacoan di Bali—sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta, khususnya dalam penggunaan musik dan lagu tanpa izin resmi.
"Berawal dari pengaduan masyarakat tertanggal 26 Agustus 2024 kemudian dilakukan penyelidikan, dan kemudian ditingkatkan ke penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025," terang Kombes Ariasandy saat dikonfirmasi, Senin (21/7).