Royalti Musik di Bali Baru Terbayar Rp6 Miliar
Pengguna ini meliputi hotel, restoran, karaoke, toko, dan berbagai tempat usaha lainnya.
Sekretaris Jenderal Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi), Ramsudin Manullang, mengatakan ada sekitar 8.000–10.000 pengguna musik di Bali yang terdata di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pengguna ini meliputi hotel, restoran, karaoke, toko, dan berbagai tempat usaha lainnya.
Namun, hingga Juli 2025, baru 25 persen yang membayar royalti musik. Nilainya sekitar Rp6 miliar. Seharusnya berdasarkan hitung-hitungan angkanya sekitar Rp60 miliar.
“Kalau LMK punya target masing-masing. Kalau saya tidak salah itu total target 2025 saja untuk secara keseluruhan Rp60 dan Rp70 miliar tahun 2025. Selmi sendiri juga targetnya seperti itu Rp60 miliar dan ini dihitung total dari tahun sekian, masing-masing LMK berbeda-beda," ujarnya Ramsudin, Jumat (15/8).
Bagaimana Penagihan Dilakukan?
Data pengguna musik di Bali berasal dari tiga LMK, yakni Karya Cipta Indonesia (KCI), Wahana Musik Indonesia (WAMI), dan LMKN. Penagihan dilakukan bertahap, tidak sekaligus.
Selmi mulai aktif menagih di Bali sejak 2017–2018, namun sempat berhenti saat pandemi Covid-19, dan kembali aktif pada 2022. Ramsudin menegaskan, penagihan tidak dilakukan secara mendadak atau dengan cara kasar.
“Semua ada SOP. Sejak 2016 kami sudah sosialisasi Undang-Undang Hak Cipta ke seluruh provinsi,” ujarnya.
Hitung Biaya Royalti
Menurut Ramsudin, biaya royalti untuk restoran hanya Rp120 ribu per kursi per tahun. Angka ini dibagi dua, Rp60 ribu untuk pencipta lagu dan Rp60 ribu untuk pihak terkait.
Jika dihitung per hari, nilainya sekitar Rp300 per kursi, atau Rp150 untuk masing-masing pihak. Untuk hotel, karaoke, dan diskotek, perhitungan dilakukan per kamar atau per ruangan per hari.
Pendataan pengguna musik dilakukan bersama LMKN dan LMK lain, lalu disesuaikan agar tidak terjadi data ganda.
Dalam kunjungan ke Bali dua bulan lalu, Selmi menemukan sekitar 120 pengguna musik baru, terutama hotel dan restoran, hanya dalam empat hari. Beberapa langsung membayar setelah dihubungi dan diberikan penjelasan.
Ramsudin memastikan pendataan dan penagihan akan terus dilakukan agar semua pengguna musik di Bali memenuhi kewajiban membayar royalti sesuai aturan.