12 Tempat karaoke di Kota Semarang dipungut biaya royalti musik atau lagu dimainkan di tempat usahanya. Hasil didapat Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah, bersama Wahana Musik Indonesia (WAMI) per tempat karaoke mencapai Rp50 juta.
"Benar beberapa tempat karaoke tadinya tidak bayar, sekarang sudah ada yang membayar. Kami dari Kumham hanya membantu WAMI," kata Analis Kekayaan Intelektual Muda, Kemenkum Jateng, Tri Junianto, Kamis (28/8).
Menurut dia, ada beberapa tempat karaoke rutin membayar royalti musik, namun dia enggan menjelaskan lebih detail nama tempat karaoke. Adapun secara pasti ada beberapa penarikan royalti ditentukan berdasarkan status izin karaoke.
"Ada yang karaoke keluarga, eksekutif karaoke, dan jumlah lagu yang diputar di room pada setiap rumah karaoke," ujar Tri.
Advertisement
Tempat Karaoke Masih Ada Bandel Tak Bayar Royalti
Selain 12 tempat karaoke tersebut, Tri menyebut masih ada tiga tempat karaoke lain di Semarang belum membayar royalty lagu.
"Ada tiga lagi memang belum mau membayar," kata dia.
Menurut dia, apabila tempat usaha karaoke tidak bayar harus diberitahu. Nantinya langkah penyidik berupaya dengan cara mendatangi dan dilakukan edukasi.
"Intinya kalau tidak mau bayar, penyidik diberitahu agar bisa membantu menagihkan. Kami terus datangi, memberi edukasi, akhirnya mereka mau membayar,” kata Tri.
Terkait pembayaran royalti musik masih terkendala keberadaan tempat karaoke yang tidak punya izin resmi sulit dibebani royalti musik karena belum berizin.
"Jadi kalau karaoke statusnya tidak ada izinnya sulit kita meminta bayar royalti. Maka kalau tidak ada izin kita tutup mata," ujar dia.
Sementara ini proses pembayaran royalti musik masih proporsional. Lebih jauh lagi pihak Kemenkum Jateng mendorong pemerintah daerah (pemda) berkolaborasi dengan kementerian untuk menertibkan izin operasional tempat karaoke. "Ini sebenarnya perlu kolaborasi dari pemda dan kementerian," pungkasnya.