Disorot DPR, Pelaku Pelecehan Anjing di Jakut Didesak Diseret ke Meja Hijau
Kasus itu bukan hanya sebagai persoalan yang merugikan atau menyakiti pemilik hewannya, tapi juga pelanggaran di ranah pidana yang ada konsekuensi hukumnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menegaskan bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang terhadap hewan harus diusut secara tuntas hingga selesai di pengadilan.
Dia mengatakan hal itu terkait kasus dugaan penyimpangan seksual terhadap seekor anjing di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Kasus itu, kata dia, bukan hanya sebagai persoalan yang merugikan atau menyakiti pemilik hewannya, tapi juga pelanggaran di ranah pidana yang ada konsekuensi hukumnya.
"Dalam kerangka hukum modern, termasuk semangat yang berkembang dalam KUHP baru, hewan tidak lagi dipandang sekadar benda, tetapi juga makhluk hidup yang harus terbebas dari penderitaan," kata Sahroni di Jakarta, Rabu (17/6), demikian dikutip dari Antara.
Menurut dia, penanganan tegas terhadap kasus semacam ini penting untuk menunjukkan bahwa hukum hadir melindungi seluruh makhluk hidup dari tindakan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan secara sengaja.
"Apa pun motifnya, pelaku telah secara sadar melakukan tindakan yang menimbulkan penderitaan terhadap hewan tersebut dan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum," kata dia.
Dia juga menilai penegakan hukum yang dilakukan oleh Polsek Metro Penjaringan atas kasus itu patut dicontoh aparat penegak hukum lainnya, karena ini bukan yang pertama kita lihat ada penganiayaan atas hewan yang berakhir di pengadilan.
"Harus ada penegakan pasal hukum yang tegas agar hal serupa tidak terulang kembali,” ujar Sahroni.
Polisi Ungkap Kronologi Pelecehan Anjing di Jakut, Pelaku Bakal Diperiksa Kejiwaan
Kasus dugaan penyimpangan seksual terhadap seekor anjing di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk terlapor berinisial OWL (22), sementara penyidik masih menunggu hasil pendalaman serta keterangan ahli untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, pihaknya telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta terlapor terkait peristiwa tersebut.
“Korban dan saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk yang dilaporkan juga sudah kami periksa. Masih tahap penyelidikan,” kata Sampson kepada wartawan, Senin (15/6).
Berawal dari Rekaman Video
Menurut Sampson, peristiwa itu terjadi di Dog Ministry, Penjaringan. Dugaan tindakan tersebut pertama kali terungkap setelah adanya rekaman video yang kemudian beredar.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terlapor diduga menghampiri seekor anjing yang berada di area tersebut sebelum melakukan tindakan yang dianggap tidak pantas terhadap hewan itu.
“Terlihat di video pelaku datang lalu menghampiri anjing itu dan melakukan perbuatan yang diduga menyimpang,” ucap dia.
Penyidik hingga kini masih mendalami seluruh fakta yang terungkap dalam video maupun keterangan para saksi.
Diduga Baru Terjadi Satu Kali
Polisi menyebut belum menemukan indikasi bahwa tindakan serupa pernah dilakukan sebelumnya terhadap hewan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan perbuatan itu diketahui baru terjadi satu kali.
“Untuk kasus yang sampai melakukan perbuatan itu, baru satu kali,” ucap dia.
Meski demikian, penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan fakta lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Sampson menjelaskan, anjing yang diduga menjadi korban bukan merupakan hewan liar. Hewan tersebut adalah milik pelanggan yang dititipkan di tempat penitipan hewan tempat kejadian berlangsung.
“Anjing itu milik korban yang dititipkan di lokasi,” ujarnya.
Keterangan ini sekaligus memperjelas status hewan yang menjadi objek dalam perkara yang tengah diselidiki polisi.
Terlapor Bukan Karyawan Lokasi Kejadian, Polisi Pertimbangkan Pemeriksaan Kejiwaan
Polisi juga memastikan bahwa terlapor bukan merupakan pegawai di lokasi kejadian. OWL diketahui hanya datang sebagai pengunjung dan tidak memiliki hubungan pekerjaan dengan tempat penitipan hewan tersebut.
“Dia pekerja, tapi bukan bekerja di tempat kejadian. Dia hanya datang ke lokasi,” kata Sampson.
Selain itu, penyidik juga mengungkap bahwa terlapor berstatus belum menikah.
Dalam proses penyelidikan, polisi membuka kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap terlapor. Langkah tersebut menjadi bagian dari pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh motif dan kondisi yang bersangkutan.
Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta menunggu keterangan ahli sebelum menentukan status hukum perkara tersebut.
Menurut Sampson, kasus ini sementara mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau secara aturan, kita masuk ke dugaan penganiayaan terhadap hewan,” ucap dia.