Polres Blora Tetapkan PJ Tersangka Kasus Penganiayaan Kucing Blora
Polres Blora resmi menetapkan pria berinisial PJ sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan kucing Blora di Lapangan Kridosono. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video kekerasan terhadap hewan tersebut viral di media sosial.
Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah, telah menetapkan pria berinisial PJ (60), warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan hewan, khususnya kucing, yang terjadi di Lapangan Kridosono.
Kasus ini bermula pada Minggu, 25 Januari, sekitar pukul 09.00 WIB, ketika sebuah video berdurasi 11 detik beredar luas di media sosial. Video tersebut memperlihatkan seekor kucing diduga ditendang hingga mati, memicu perhatian dan keresahan publik.
Kepala Polres Blora Ajun Komisaris Besar Polisi Wawan Andi Susanto menyatakan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan. Proses ini meliputi pemeriksaan sejumlah saksi dan dua orang saksi ahli, penyitaan barang bukti, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Proses Hukum dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan Kucing Blora
Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat, 13 Februari 2026, pukul 11.00 WIB, penyidik secara resmi menetapkan PJ sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 337 ayat (1) huruf a KUHP tentang penganiayaan hewan.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. Penetapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindaklanakuti kasus kekerasan terhadap hewan.
Barang bukti yang telah diamankan dalam perkara ini meliputi satu unit flashdisk berisi rekaman video, tangkapan layar dari akun media sosial, serta seutas tali. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Blora sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada JPU Blora guna proses hukum lebih lanjut.
Respons Komunitas Pecinta Hewan Terhadap Penganiayaan Kucing Blora
Menanggapi penetapan tersangka, perwakilan Komunitas Cat Lovers in the World (CLOW), Hening Yulia, menyampaikan apresiasi. Ia memuji langkah cepat Kepolisian Resor Blora dalam menangani kasus dugaan penganiayaan kucing di Lapangan Kridosono.
Menurut Hening, penetapan tersangka tersebut menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam merespons keresahan masyarakat, khususnya para pecinta hewan. Hal ini juga menjadi pesan tegas bahwa kekerasan terhadap hewan tidak bisa dianggap sepele.
CLOW berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan tuntas hingga tahap persidangan. Tujuannya adalah untuk menimbulkan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hewan.
Sumber: AntaraNews