Polda Lampung Tangkap Pasutri Terduga Penipuan Biji Kopi Lampung, Rugikan Korban Rp1,3 Miliar

Polda Lampung berhasil mengamankan pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam kasus penipuan jual beli biji kopi di Lampung, menyebabkan kerugian hingga Rp1,3 miliar. Simak kronologi lengkap penangkapan pelaku penipuan biji kopi Lampung ini.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polda Lampung Tangkap Pasutri Terduga Penipuan Biji Kopi Lampung, Rugikan Korban Rp1,3 Miliar
Polda Lampung berhasil mengamankan pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam kasus penipuan jual beli biji kopi di Lampung, menyebabkan kerugian hingga Rp1,3 miliar. Simak kronologi lengkap penangkapan pelaku penipuan biji kopi Lampung ini. (AntaraNews)

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Lampung telah mengamankan pasangan suami istri berinisial HS dan HA. Keduanya diduga terlibat dalam kasus penipuan jual beli komoditas biji kopi yang merugikan korbannya hingga Rp1,3 miliar. Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak berwajib atas laporan pengusaha kopi yang merasa dirugikan.

Kasus penipuan biji kopi Lampung ini berawal dari transaksi jual beli yang terjadi pada Desember 2025 antara korban dan pelaku. Korban telah memenuhi permintaan pelaku untuk menyediakan kopi dalam jumlah besar, namun pembayaran tidak kunjung dilakukan. Akibatnya, korban mengalami kerugian signifikan.

Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polda Lampung dalam menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat dan iklim usaha.

Kronologi Kasus Penipuan Biji Kopi Lampung

Perkara ini bermula dari transaksi jual beli kopi antara seorang pengusaha bernama Joni Hartono dengan HS pada Desember 2025. Saat itu, HS meminta korban menyediakan kopi dalam jumlah besar. Permintaan tersebut kemudian dipenuhi korban dengan membeli kopi dari petani dan pengepul di wilayah Lampung.

Korban selanjutnya mengirimkan kopi menggunakan tiga kendaraan, terdiri dari dua unit colt diesel dan satu unit truk. Total muatan kopi yang dikirimkan mencapai sekitar 20,3 ton. Setelah barang diterima oleh terduga pelaku, pembayaran yang sebelumnya dijanjikan tidak kunjung dilakukan.

Terduga pelaku kemudian mengakui bahwa uang hasil penjualan kopi tersebut telah digunakan untuk kepentingan lain. Joni Hartono, yang berupaya meminta pertanggungjawaban, akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polda Lampung. Laporan polisi terdaftar dengan nomor LP/B/942/XII/2025/SPKT/Polda Lampung.

Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar 20.390 kilogram kopi atau senilai Rp1,3 miliar. Kasus penipuan biji kopi ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera memulai proses penyelidikan mendalam. Polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku di wilayah Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Informasi ini menjadi kunci dalam perburuan pelaku.

Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Lampung, yang dipimpin oleh Kompol Jonnifer Yolandra, langsung melakukan penelusuran. Mereka berhasil mengamankan HS dan HA di sebuah rumah kos yang terletak di Gang Wonorejo, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (14/6).

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan pasutri ini menunjukkan efektivitas kerja sama antar wilayah dalam penegakan hukum.

Setelah diamankan, kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses ini penting untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan tambahan.

Proses Hukum Lanjutan

HS dan HA saat ini sedang diproses atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Polda Lampung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penipuan biji kopi ini. Pengembangan kasus diharapkan dapat mengungkap jaringan atau modus operandi yang lebih luas.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli komoditas. Verifikasi terhadap mitra bisnis menjadi sangat krusial guna menghindari kasus penipuan serupa.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan ekonomi. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi