Duduk Perkara Warga Kelapa Gading Tembak Mati Kucing Tetangga Pakai Senapan Angin
Pelaku dibawa ke Mako Polsek Kelapa Gading guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pemilik kucing di undang ke Polsek Kelapa Gading guna dimintai keterangan
Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara menangkap pria berinisial DD (45) yang diduga menembak kucing peliharaan milik wanita berinisial M hingga tewas dengan menggunakan senapan angin, pada Selasa (21/1)
Aksi penembakan kucing peliharaan terjadi pada Selasa (21/1) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Molek Kelapa Gading Timur Jakarta Utara dan viral di komunitas lingkungan dan akun medsos pecinta binatang.
"Kasus ini kami ungkap setelah ada informasi di media sosial terkait aksi pelaku dan kami lakukan pengembangan," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Rabu (22/1), demikian dikutip Antara.
Kronologi Penembakan
Polsek Kelapa Gading melakukan respons cepat dengan mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan kepada terduga pelaku penembakan.
"Pelaku ditangkap di kediamannya Rabu (22/1) sekitar pukul 14.32 WIB," kata Seto.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mako Polsek Kelapa Gading guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pemilik kucing di undang ke Polsek Kelapa Gading guna dimintai keterangannya.
Petugas menemukan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin dan 56 butir peluru.
Pelaku dijerat pasal 302 KUHAP Tentang Penganiayaan Hewan dengan ancaman sembilan bulan penjara dan atau Pasal 406 KUHAP Tentang Perusakan Barang dengan ancaman hukuman dua tahun 8 bulan.
"Ancaman hukuman yang akan dikenakan terhadap pelaku yaitu pasal penganiayaan terhadap hewan," kata dia.