Viral Kucing Ditendang hingga Tewas, Pemilik Tolak Damai dan Minta Pelaku Diproses Hukum
Peristiwa ini mencuat usai beredarnya video berdurasi 11 detik di media sosial pada Minggu (25/1), yang diunggah melalui akun Instagram @faridaarz.
Kasus dugaan kekerasan terhadap seekor kucing di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kini memasuki proses hukum setelah pemilik hewan menolak penyelesaian damai. Ia meminta pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa ini mencuat usai beredarnya video berdurasi 11 detik di media sosial pada Minggu (25/1), yang diunggah melalui akun Instagram @faridaarz.
Video tersebut memperlihatkan dugaan penendangan seekor kucing di kawasan Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Kucing itu dilaporkan tewas tak lama setelah kejadian.
Berdasarkan pendalaman awal kepolisian, terduga pelaku berinisial PJ (60), warga Kelurahan Karangjati, Kabupaten Blora, diduga melakukan kekerasan karena merasa terganggu saat beraktivitas di lokasi kejadian.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi oleh komunitas pecinta kucing Cat Lovers In The World (CLOW).
Perwakilan CLOW Solo, Hening, mengatakan laporan dibuat agar kasus kekerasan terhadap hewan dapat ditangani secara serius dan profesional.
Menurutnya, pelaporan diperlukan untuk membuka pintu penyidikan dan memastikan adanya kepastian hukum.
Upaya Damai Ditolak
Pemilik kucing, Firda Latifah Anwar, warga Kabupaten Blora, menegaskan keluarga menolak upaya perdamaian yang diajukan terduga pelaku.
Hal itu disampaikan Firda setelah rumahnya didatangi PJ bersama istri, Lurah Karangjati, dan Bhabinkamtibmas setempat pada Selasa (3/2) malam untuk menyampaikan permintaan maaf dan melakukan mediasi.
Dalam pertemuan tersebut, terduga pelaku membawa parsel buah dan sempat menawarkan penggantian kucing yang mati dengan kucing baru berjenis Anggora. Namun tawaran itu ditolak.
“Saya menolak dan tidak mau diganti kucing baru. Parsel buah juga belum kami buka dan rencananya akan kami berikan kepada orang yang lebih membutuhkan,” ujar Firda seperti dikutip Antara, Jumat (6/2).
Ia menegaskan keluarga tetap menginginkan pertanggungjawaban hukum dan tidak bersedia berdamai.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dugaan kekerasan terhadap hewan tersebut dan masih melakukan penyelidikan.
Polisi telah memeriksa lima orang saksi serta meminta keterangan pemilik kucing lainnya, Farida Rizki (FR), warga Kelurahan Karangjati.
“Laporan sudah kami terima. Penyelidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” kata Zaenul.
PJ berpotensi dijerat Pasal 337 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.