Delapan Lagu yang Diputar Mie Gacoan Tanpa Izin, Polda Bali Periksa 12 Saksi
Saat ini sudah ada 12 orang dimintai keterangan dan diantaranya 3 orang sebagai saksi ahli.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali, Kombes Teguh Widodo mengatakan, untuk Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum dilakukan penahanan.
Kombes Teguh mengatakan, untuk saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
"Yang bersangkutan diambil keterangan dulu," kata Kombes Teguh, saat dikonfirmasi Jumat (25/7).
Ia juga menyebutkan, untuk saat ini sudah ada 12 orang dimintai keterangan dan diantaranya 3 orang sebagai saksi ahli.
"Saksi 12 orang, 3 orang saksi ahli, ahli pidana, ahli hak cipta dan ahli digital forensik," imbuhnya.
Selain itu, ada delapan lagu yang dilaporkan dalam kasus ini. Delapan lagu tersebut terdiri dari lima lagu Indonesia dan tiga lagu asing. Lagu-lagu Indonesia yang dilaporkan yakni Tak Selalu Memiliki (Lyodra), Begini Begitu (Maliq & D'Essentials), Hapus Aku (Giring Nidji), Kupu-Kupu (Tiara Andini), dan Satu Bulan (Bernadya).
Sementara lagu asing yang ikut dilaporkan adalah Firework dan Wide Awake (Katy Perry), serta Rude (Magic), grup musik asal Kanada.
"Fire Work dan Wide Awake (Katty Perry), Tak Selalu Memiliki (Lyodra), Begini Bagitu (Maliq dan D'essentials), Hapus Aku (Giring Nidji), Rude (Magic), Kupu-kupu (Tiara Andini), Satu bulan (Bernadya)," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses selaku pemegang operasional Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik dan lagu.
"Berawal dari pengaduan masyarakat tertanggal 26 Agustus 2024 kemudian dilakukan penyelidikan, dan kemudian di tingkatkan ke penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy saat dikonfirmasi, Senin (21/7).