Lesti Kejora Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Dalam laporan yang beredar, disebutkan bahwa Lesti Kejora diduga telah meng-upload dan menyanyikan beberapa lagu milik YD tanpa izin resmi sejak tahun 2018.
Penyanyi dangdut Lesti Kejora kini menjadi sorotan publik setelah dilaporkan karena dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 18 Mei 2025.
Pihak yang melaporkan adalah seorang pencipta lagu yang dikenal dengan inisial YM alias YD, yang merasa bahwa karyanya telah digunakan tanpa izin. Laporan ini disampaikan kepada pihak kepolisian melalui kuasa hukumnya yang berinisial IS.
"Kami membenarkan bahwa pada tanggal 18 Mei kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini tindak pidana Hak Cipta," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat konferensi pers di kantornya pada Selasa (20/5/2025).
Dalam laporan yang diajukan, Lesti Kejora dituduh telah mengunggah dan menyanyikan beberapa lagu milik YD tanpa izin resmi sejak tahun 2018. Tuduhan ini menjadi dasar pelaporan yang kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
"Pelapornya adalah saudara IS, korbannya adalah saudara YM alias YD, seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah Saudari LK," tambah Ade Ary. Kasus ini menarik perhatian banyak pihak, mengingat pentingnya perlindungan hak cipta dalam industri musik.
Barang bukti
Menurut pengadu, Lesti telah melakukan cover pada beberapa lagu yang ia ciptakan dan menyebarkannya di berbagai platform digital. Ia juga mengklaim bahwa ia memiliki hak legal atas lagu-lagu tersebut.
"LK (Lesti Kejora) mengunggah lagu itu ke beberapa media online seperti YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban," tambahnya.
Dalam laporan yang disampaikan, YD juga menyerahkan beberapa barang bukti kepada pihak kepolisian untuk mendukung proses penyelidikan yang tengah berlangsung.
"Selaku pelapor, YD menyerahkan bukti berupa satu buah flashdisk, bukti surat hak cipta dari lagu tersebut, serta foto tangkap layar," ungkap Ade Ary. Bukti-bukti ini diharapkan dapat memperkuat kasus yang sedang ditangani oleh pihak berwajib.
Pada Tahap Awal Penyelidikan
Proses penyelidikan kasus ini masih berada di tahap awal, di mana pihak kepolisian sedang mendalami materi dari laporan yang telah diterima. Saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan maupun saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
"Jadi laporan sudah kami terima dan tim masih melakukan pendalaman," ucapnya. Jika terbukti melakukan pelanggaran, Lesti Kejora bisa dikenakan Pasal 113 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta, yang mana hukuman yang dihadapi cukup berat, termasuk ancaman pidana dan denda.
"Untuk judul lagunya masih didalami. Di tahap awal ini kami membenarkan telah menerima laporan siapa pelapor, siapa korbannya, siapa yang dilaporkan, dan peristiwa apa yang dilaporkan," pungkas Ade Ary. Dengan demikian, pihak kepolisian terus berupaya mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk mengusut tuntas kasus ini.