Pedangdut Lesti Kejora dipolisikan atas dugaan menyanyikan ulang lagu tanpa izin. Ternyata tindakan Lesti Kejora sudah dilakukan sejak tahun 2018.
Dugaan Lesti Kejora menyanyikan ulang tanpa izin sejak 2018 itu berdasarkan laporan pelapor Yoni Dores.
"Kejadian berawal dari tahun 2018 sampai sekarang. Diketahui terlapor mengcover beberapa lagu milik korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (20/5).
Lesti Kejora diduga mengunggah cover lagu itu ke media sosial dan YouTube. Padahal Yoni Dores sebagai pemegang hak cipta atas sejumlah lagu yang dicover oleh Lesti Kejora.
"Korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan sebuah PT ASKM," ujar dia.
Atas hal itu, Yoni Dores melalui penasihat hukumnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 18 Mei 2025.
Dalam membuat laporan polisi, penasihat hukum Yoni Dores turut menyerahkan satu flashdisk berisi rekaman cover lagu, pernyataan dari publisher, dan print-out unggahan di media sosial.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar dia.
Pedangdut Lesti Kejora dipolisikan karena diduga melakukan pelanggaran hak cipta. Tak main-main, Lesti terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda miliaran rupiah.
Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, Lesti terancam dikenakan Pasal 113 Jo Pasal 9 UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
"Ancaman pidana paling lama 4 tahun dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Ade Ary dalam keterangannya, Selasa (20/5).
Laporan ini dilayangkan oleh penasihat hukum Yoni Dores ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 18 Mei 2025.
"Terlapornya adalah saudari LK. Benar (Lesti Kejora). Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei, dua hari yang lalu, kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini tindak pidana hak cipta," ujar dia
Ade Ary mengatakan, Lesti diduga telah meng-cover tanpa izin lagu milik Yoni Dores sejak 2018 tanpa izin, ia lalu mengunggahnya ke akun YouTube.
Hal itu diungkap Ade Ary berdasarkan data dari publisher PT ASKM. Di mana Yoni Dores sebagai pemegang hak cipta atas sejumlah lagu yang dicover oleh Lesti Kejora.
"Korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan sebuah PT, PT ASKM. Kemudian kejadian berawal dari tahun 2018 sampai sekarang. diketahui terlapor mengcover beberapa lagu milik korban, dan diupload ke beberapa media online Youtube tanpa sepengetahuan dan seizin korban," ujar dia.
Dalam membuat laporan polisi, penasihat hukum Yoni Dores turut menyerahkan satu flashdisk berisi rekaman cover lagu, pernyataan dari publisher, dan print-out unggahan di media sosial.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar dia.