Momen Haru, Lesti Kejora Curhati Hakim di Mahkamah Konsitusi Usai Dilaporkan ke Polisi
Awalnya, Lesti lebih dulu menyampaikan kepada majelis hakim apa yang disampaikannya itu kapasitasnya sebagai saksi dari para pemohon.
Dituding melanggar hak cipta lagu sejak tahun 2018, pedangdut Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Meto Jaya. Hal itu diungkapkan Istri Rizky Billar saat menghadiri sidang uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, kedatangan Lesti Kejora tersbut untuk memberikan kesaksian. Awalnya, Lesti lebih dulu menyampaikan kepada majelis hakim apa yang disampaikannya itu kapasitasnya sebagai saksi dari para pemohon.
Hal itu ia katakan dikatakan untuk memberikan gambaran nyata mengenai permasalahan hukum yang tengah dihadapi oleh para pelaku pertunjukan.
"Dalam pelaksanaan kegiatan pertunjukan musik di lapangan yang kerap kali berujung pada ancaman pidana dan gugatan perdata karena multitafsirnya ketentuan Undang-Undang Hak Cipta," kata Lesti dalam sidang di MK, Jakarta Pusat, Selasa (22/7).
Dalam kesempatan itu, Lesti pun menceritakan awal kasus yang menyeret namanya di Polda Metro Jaya. Ketika itu, ia membawakan lagu dari Yoni Mulyono alias Yoni Dores yang berjudul 'Bagai Ranting yang Kering'.
Lagi itu dibawakan olehnya sekitar tahun 2016 hingga 2018 dalam sebuah acara pernikahan yang diselenggarakan di Subang, Jawa Barat.
"Lagu tersebut saya bawakan atas permintaan pihak penyelenggara.
Sebagai bagian dari daftar lagu yang telah disepakati. Video-video dari pertunjukan tersebut kemudian diunggah oleh pihak lain," jelasnya.
"Penonton atau penyelenggara ke sosial media atau di kanal digital yang dikenal YouTube serta terdapat beberapa unggahan yang berisikan materi berupa foto saya yang ditempelkan sebagai tanggil atau cover dari video lagu-lagu ciptaan dari bapak Yoni Dores," sambungnya.
Lesti pun bersama dengan pihak menajemen mengaku tidak mengetahui atau menyetujui proses unggahan tersebut maupun elemen visual yang digunakan oleh pihak lain.
"8 tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 1 Maret 2025, saya menerima surat somasi dari kuasa hukum pencipta lagu Bapak Yoni Dores yang menyatakan bahwa saya dianggap telah mempertunjukkan karya cipta tersebut tanpa izin langsung dari penciptanya," ucapnya.
Di dalam surat somasi tersebut. Dirinya mengungkapkan, jika ia dituding telah melakukan pelanggaran ketentuan pidana dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
Tidak berhenti sampai di situ, pada 18 Mei 2025, ia mendapatkan informasi jika Yoni Dores secara resmi telah membuat laporan polisi terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu disebutnya dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran hak cipta atas penggunaan lagu ciptaannya tanpa izin.
"Hal ini menimbulkan perspektif negatif terhadap diri saya. Karena dengan adanya laporan tersebut. Saya seakan-akan telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Hak Cipta, sekaligus menunjukkan kegamangan norma hukum terhadap pelaku pertunjukan seperti saya," ucapnya.
Sebagai penyanyi profesional, Lesti menyebut, jika ia rutin diundang untuk tampil di berbagai acara seperti pernikahan, konser, pertunjukan panggung dan kegiatan publik lainnya.
Dalam praktiknya daftar lagu yang dibawakannya itu selalu disusun atas permintaan dari klien atau pihak penyelenggara acara.
"Biasanya saya menyanyikan lagu sekitar 6 atau sampai 8 lagu dalam satu pertunjukan kurang lebih separuhnya adalah lagu milik saya sendiri dan sisanya adalah lagu milik pencipta lain," sebutnya.
"Bahkan tidak jarang, perubahan daftar lagu terjadi secara spontan di tempat atau atas permintaan klien. Pentingnya untuk saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mengurus langsung perizinan atau pembayaran royalti atas lagu-lagu yang dibawakan," sambungnya.
Karena, sebagai penyanyi profesional, Lesti hanya menjalankan tugas untuk memberikan jasa tampil atau pertunjukan sesuai kesepakatan dengan pihak yang mengundangnya.
Karena, sebagai penyanyi ditegaskannya tidak memiliki akses maupun kapasitas untuk mengetahui variabel-variabel komersil yang menjadi dasar perhitungan royalti seperti jumlah penonton, harga tiket atau skala dan kategori acara sebagai yang dipersyaratkan dalam sistem lisensi yang berlaku menurut peraturan Perundang-Undangan.
"Somasi yang saya terima disertakan laporan pidana yang dibuat oleh pencipta lagu merupakan bentuk nyata dari kekaburan norma dan ketidakseimbangan posisi hukum antara pecinta lagu dan pelaku pertunjukan," tegasnya.
"Hal ini memperlihatkan betapa lemahnya perlindungan terhadap hak terkait, khususnya bagi pelaku pertunjukan seperti saya.Ya sebenarnya hanya sebagai profesional berdasarkan kontrak kerja dengan penyelenggara acara," tambahnya.
Menurutnya, penyanyi yang hanya menjalankan tugasnya sebagai pelaku pertunjukan dapat dituduh melanggar hukum pidana hanya karena membawakan lagu populer.
Maka, dalam praktiknya ini diungkapkannya menciptakan kebiasaan buruk bagi dunia, pertunjukan dan industri hiburan nasional.
"Bahkan dalam kondisi dimana lagu dibawakan secara sah tanpa eksploitasi ekonomi pribadi atas lagu tersebut. Ancaman pidana tetap dapat digunakan secara sepihak oleh pencipta," paparnya.
"Dan bahkan sampai saat ini. Izin yang mulia, saya masih digantung sebagai terlapor dan itu sangat berdampak negatif sekali kepada saya selaku," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, ia pun meminta tolong agar kasus yang menjeratnya itu menemukan titik terang.
"Di media saya mendengar bahwa saya akan dihadirkan sebagai saksi atau dipanggil atas pelanggaran hak cipta. Tapi sampai detik ini belum ada kejelasan. Jadi saya mohon sekali bantuannya untuk kasus saya ini terkhusus," ujarnya.
Diketahui, Lesti Kejora dihadirkan sebagai saksi atas Pemohon Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materi Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Sebelumnya, Pedangdut sekaligus istri Rizky Billar, Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Meto Jaya. Ia dituding melanggar hak cipta lagu sejak tahun 2018.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan kabar tersebut. Dia mengatakan, penasihat hukum dari Yoni Dores mendatangi Polda Metro Jaya pada, Minggu 18 Mei 2025.
"Kami membenarkan dua hari lalu menerima laporan tindak pidana hak cipta. Pelapornya adalah saudara IS, korbannya YM alias YD seorang pencipta lagu kemudian terlapornya saudari LK," kata Ade Ary dalam keterangannya, Selasa (20/5).