Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (22/7).
Sammy mengatakan dirinya menjual jasa dengan mengandalkan suaranya. Sammy menambahkan dirinya tidak mengetahui mengenai pembayaran royalti. Ia menyebut ketentuan pembayaran royalti dibayarkan penyelenggara diatas kontrak tertulis.
Pada kesempatan itu menjelaskan awal mula dirinya mendapatkan surat somasi dari musisi Yoni Dores hingga akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya sebab membawakan lagu miliknya tanpa izin. Dengan suara bergetar, Lesti mengatakan dirinya dipandang negatif atas laporan tersebut.