Perwakilan Ahli Waris Benyamin Sueb Kunjungi Polda Metro Jaya, Ini Tujuannya
Ahli waris dari seniman legendaris Indonesia, Benyamin Sueb, mengunjungi Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Agustus 2025. Ada apa gerangan?
Ahli waris dari seniman legendaris Indonesia, Benyamin Sueb, mengunjungi Polda Metro Jaya pada hari Kamis, 28 Agustus 2025. Tujuan kedatangan mereka adalah untuk meminta kejelasan mengenai laporan yang berkaitan dengan penggunaan 517 karya cipta tanpa izin oleh dua perusahaan. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3992/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Menurut kuasa hukum ahli waris, Jaenal RF Tampubolon, laporan polisi itu sudah diajukan sejak bulan Juli 2024, namun hingga saat ini statusnya masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami berharap Polda Metro Jaya dapat menangani kasus ini dengan profesional, secara akuntabel, dan secepatnya. Kami juga berharap agar ke depan dilakukan gelar perkara sehingga statusnya bisa ditingkatkan menjadi penyidikan. Pelanggaran hak cipta ini sangat jelas,” ungkapnya di Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Agustus 2025. Ia menilai bahwa kasus ini cukup sederhana. Sebanyak 517 lagu yang merupakan karya Benyamin Sueb telah digunakan tanpa izin untuk tujuan komersial. Objek yang menjadi permasalahan mencakup master rekaman lagu, hak penyanyi, hak pencipta, serta hak produser fonogram.
“Pelanggaran ini terjadi karena penggunaan karya tersebut tidak mendapatkan izin dari semua ahli waris. Meskipun karya cipta ini telah dipergunakan untuk kepentingan komersial, hingga saat ini ahli waris belum pernah menerima sepeser pun dari eksploitasi karya cipta lagu milik klien kami,” jelasnya.
Terdapat dua orang terlapor
Dalam kasus ini, terdapat dua perusahaan yang menjadi terlapor, yaitu sebuah label rekaman dan satu perusahaan lainnya. Jaenal menjelaskan bahwa karya-karya tersebut masih digunakan hingga saat ini. "Teman-teman bisa cek penggunaannya itu sampai hari ini ada di nada sambung pribadi (perusahaan). Ada di berbagai platform musik digital seperti Spotify, JOOX. Selain itu, karya itu juga tersedia di YouTube, dan mungkin ada penggunaan konvensional yang tidak kita ketahui. Para terlapor ini memberikan izin penggunaan meskipun mereka tidak memiliki hak untuk mendapatkan keuntungan komersial," ungkapnya.
Sebelumnya, mereka telah melakukan upaya persuasif dan mengirimkan somasi, tetapi tidak mendapat tanggapan, sehingga mereka memutuskan untuk melapor ke pihak kepolisian. "Kami menangani kasus ini sejak tahun 2022. Kami telah berkorespondensi dengan pihak terlapor dan pihak-pihak terkait. Kami sudah mengirimkan surat, bahkan melakukan somasi karena tidak ada penyelesaian. Alasan kami melakukan somasi adalah untuk meminta data eksploitasi, serta data penjualan yang mereka dapatkan selama ini tanpa izin. Namun, mereka enggan membuka dan tidak transparan. Karena tidak ada titik temu dari somasi yang kami lakukan, akhirnya kami memutuskan untuk melapor ke Polda," jelasnya.
Proses hukum adalah rangkaian langkah yang dilakukan untuk menegakkan keadilan
Dia sangat menyayangkan lambannya proses hukum yang sedang berlangsung. Hal ini semakin mengkhawatirkan mengingat Benyamin Sueb merupakan pahlawan seni budaya nasional yang telah dianugerahi Bintang Parama Dharma oleh Presiden SBY pada tahun 2011, serta Bintang Mahaputra Nararya oleh Presiden Prabowo pada 25 Agustus 2025. "Nah sekelas legendaris, sekelas begawan, sekelas seniman besar seperti Almarhum ini saja hak keluarganya lama mendapatkan kepastian hukum, mendapatkan keadilan," tandasnya.
Proses hukum yang berlarut-larut ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh keluarga Benyamin Sueb. Sebagai sosok yang telah memberikan banyak kontribusi bagi seni dan budaya Indonesia, seharusnya hak-hak keluarganya dapat segera dipenuhi. Menurutnya, situasi ini menunjukkan betapa pentingnya keadilan bagi mereka yang telah berjasa, sehingga tidak hanya sekadar penghargaan yang diberikan, tetapi juga hak-hak hukum yang harus ditegakkan dengan cepat dan adil.