Polisi Mulai Usut Laporan Dugaan 517 Karya Benyamin Sueb Tanpa Izin
Laporan ini dilayangkan oleh Ahli waris Benyamin Sueb.
Polisi mulai menyelidiki laporan terkait dugaan penggunaan 517 karya cipta seniman Indonesia, Benyamin Sueb, tanpa izin oleh dua perusahaan. Laporan ini dilayangkan oleh Ahli waris Benyamin Sueb. Laporan itu teregister LP/B/3992/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.
“Terkait dengan laporan dimaksud, telah ditindaklanjuti oleh tim penyelidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan serangkaian kegiatan penyelidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (9/9).
Ade Safri menyebut pihaknya telah memeriksa pelapor, terlapor, serta saksi-saksi terkait. Selain itu, penyidik juga masih mempelajari dokumen yang telah diberikan oleh pihak pelapor maupun terlapor.
“Melakukan koordinasi awal dengan Ahli Hak Cipta dari Ditjen HKI Kemenkumham,” katanya.
Ade Safri menyampaikan masalah ini berawal dari perjanjian antara anak pertama almarhum, Beib Habani, dengan PT GNP pada 2002–2007.
Ada dua perjanjian yaitu jual beli master lagu dan pemakaian karya cipta. Sayangnya, kesepakatan itu tidak pernah disetujui seluruh ahli waris Benyamin.
“Bahwa terdapat dua jenis surat perjanjian yang ditandatangani oleh almarhum Beib Habani (anak pertama Benyamin) dengan Direktur PT GNP yakni Surat Perjanjian Jual Beli Master dan Surat Perjanjian Pemakaian Karya Cipta,” ujarnya.
Lalu, diketahui Hendarmin Susilo selaku Direktur PT GNP yang bertanda tangan dalam surat perjanjian tersebut telah wafat pada 28 Januari 2013 dan Beib Habani telah wafat pada tahun 2012. Sejak itu, royalti tidak pernah dibayarkan ke ahli waris.
“Bahwa korban melaporkan PT GNP karena telah menguasai master lagu dan tidak membayarkan royalti kepada ahli waris,” katanya.
Dilakukan Pemeriksaan Lanjutan
Lebih lanjut, Ade Safri menyebut pihaknya selanjutnya akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban dan terlapor serta pihak terkait. Serta akan melakukan pemeriksaan saksi ahli.
“Rencana tindak lanjut, melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Hak Cipta dari Ditjen HKI Kemenkumham,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Benyamin Sueb, Jainal Riko Frans Tampubolon, mengapresiasi tindak lanjut yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia mengaku hingga kini laporannya tidak ada perkembangan yang signifikan.
“Kami mengapresiasi tindak lanjut Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun hingga kini update penyelidikan yang kami terima belum ada perkembangan yang signifikan," kata Jainal.
"Kami berharap penyidik untuk segera dapat melakukan gelar perkara dan meningkatkan laporan polisi yang kami ajukan ke tahap penyidikan," tandas dia.