Daftarkan Paten Industri Olahraga, Dirjen KI: Jangan Sampai Hak Komersial Terdegradasi
Langkah ini diambil karena potensi ekonomi di balik ekosistem olahraga nasional sangat besar.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mendorong para pelaku industri olahraga dan para atlet untuk lebih sadar akan pentingnya proteksi legal.
Langkah ini diambil karena potensi ekonomi di balik ekosistem olahraga nasional sangat besar namun perlindungan terhadap inovasinya dinilai masih perlu ditingkatkan.
Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar mengatakan, kesadaran pendaftaran merek dan hak cipta di bidang olahraga memang mulai merangkak naik.
Namun, ia menekankan, ekosistem ini sangat luas, mencakup jingle, desain motif, hingga inovasi teknologi pada peralatan atlet.
Hermansyah menegaskan, proteksi melalui paten sangat krusial bagi inovasi teknologi dalam olahraga. Hal ini dilakukan agar setiap terobosan yang diciptakan oleh anak bangsa tidak diklaim oleh pihak lain dan dapat memberikan nilai ekonomi yang optimal bagi penemunya.
"Paten, nah ini tadi, banyak sekali inovasi-inovasi teknologi, itu kan harus kita proteksi. Desain industri, ya kan, tampilan-tampilan dari produk-produk olahraga," kata Hermansyah usai acara Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang digelar di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (26/4).
Pemerintah juga mendorong para atlet agar tidak hanya fokus pada prestasi di lapangan, tetapi juga mulai melirik peluang sebagai pelaku industri.
Dengan mendaftarkan diri atau produk yang terafiliasi dengan nama mereka, atlet dapat memiliki jaminan ekonomi jangka panjang melalui skema komersialisasi.
"Jadi mereka tidak hanya sekadar menjadi atlet—selesai—tapi mereka bisa mendapatkan nilai kemanfaatan dari industri ini," ujarnya.
Mengenai data statistik pendaftaran, Hermansyah mengakui, jumlah pelaku industri olahraga yang mendaftarkan kekayaan intelektualnya masih tergolong minim.
Meski trennya meningkat, masih banyak pekerjaan rumah untuk menyadarkan produsen maupun konsumen tentang legalitas produk.
"Ya kalau persen, kita harus buat data, lihat data ya. Persen kan kita belum bisa (hitung) dari sekian banyak kan, tapi masih minim," ucapnya.
Ia juga menyoroti perilaku konsumen yang masih sering membeli barang tidak resmi atau melakukan pembajakan dalam menonton siaran olahraga.
Menurutnya, tindakan tersebut secara langsung merugikan hak komersial para pemegang lisensi dan pemilik brand olahraga.
"Misalnya kalau mau nonton bareng, ya kan, sama produsen, ya harus melalui dengan akun-akun yang komersial, jangan misalnya akun personal atau pembajakan, ngajak orang nonton bareng kan itu kan ini kan terhalang ataupun terdegradasi hak komersialnya," jelasnya.
Berlapis
Satu produk olahraga, menurutnya bisa memiliki berlapis-lapis perlindungan kekayaan intelektual. Sebagai contoh, sebuah raket atau papan padel bisa mengandung teknologi yang dipatenkan, merek dagang, hingga hak cipta atas desain visualnya.
"Jadi tidak hanya satu produk, satu kekayaan intelektual, tapi dalam satu produk berbagai macam kekayaan intelektual ada di dalamnya," sebutnya.
Sebagai bentuk dukungan, DJKI berkomitmen untuk memangkas birokrasi pendaftaran agar jauh lebih cepat dari sebelumnya.
Targetnya, layanan yang semula memakan waktu berbulan-bulan akan dipercepat melalui sistem jemput bola dan layanan pengaduan daring yang terbuka luas.
"Semua layanan rezim KI harus dipercepat. Seperti merek, itu dulu tahunan, sekarang 9 bulan, 6 bulan. Bahkan mau kita revisi agar lebih cepat lagi, mungkin menjadi 2 bulan, bahkan 1 bulan," tegasnya.
Upaya ini dilakukan untuk mengejar ketertinggalan dan menjadikan Indonesia sebagai pemimpin kekayaan intelektual di kawasan ASEAN.
Hermansyah optimistis bahwa kemajuan sebuah negara sangat bergantung pada bagaimana mereka menghargai dan melindungi kekayaan intelektualnya.
Diketahui, dalam perayaan acara Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ini turut dihadiri Chief Operating Officer of Vidio and Chairman of Avisi Hermawan Sutanto serta sejumlah atle seperti Atlet Bulutangkis Apriani Rahayu dan Muhammad Rian Ardianto, pemain Persija Jakarta Hanif Sjahbandi, Suwardi (Bacak Lawu).