Lesti Kejora Dipolisikan Pencipta Lagu Yoni Dores Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Lesti Kejora dilaporkan ke polisi oleh Yoni Dores atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait lagu yang dibawakan tanpa izin sejak 2017.
Pedangdut Lesti Kejora kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pencipta lagu bernama Yoni Dores. Laporan ini diajukan atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait lagu ciptaan Yoni Dores yang dibawakan oleh Lesti Kejora tanpa izin sejak tahun 2017. Kasus ini semakin menarik perhatian karena Yoni Dores adalah adik dari mendiang musisi legendaris Deddy Dores.
Yoni Dores melalui asistennya, Pepi, dan tim kuasa hukum yang terdiri dari Ilham dan Endang, secara resmi melaporkan Lesti Kejora ke pihak berwajib. Tindakan ini diambil setelah somasi yang dilayangkan sebanyak dua kali tidak mendapatkan respons dari pihak Lesti Kejora. Yoni Dores merasa dirugikan karena lagu ciptaannya telah dibawakan secara berulang kali tanpa adanya izin maupun komunikasi sebelumnya.
Kasus ini didasarkan pada Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 4 miliar. Nama pedangdut senior Iis Dahlia juga terseret dalam kasus ini, namun detail keterlibatannya belum diungkapkan secara jelas.
Duduk Perkara Pelaporan Lesti Kejora
Pelaporan Lesti Kejora oleh Yoni Dores bermula dari dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu ciptaan Yoni yang dibawakan oleh Lesti tanpa izin. Yoni Dores mengklaim bahwa Lesti Kejora telah membawakan lagu tersebut berulang kali sejak tahun 2017 tanpa adanya komunikasi atau izin dari dirinya sebagai pencipta lagu. Hal ini tentu saja merugikan Yoni Dores sebagai pemilik hak cipta.
"Kami sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali, namun tidak ada respons dari pihak Lesti Kejora. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib agar mendapatkan keadilan," ujar Pepi, asisten Yoni Dores, saat memberikan keterangan kepada media.
Tim kuasa hukum Yoni Dores juga menambahkan bahwa mereka memiliki bukti yang kuat terkait pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Lesti Kejora. Bukti-bukti tersebut akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk memperkuat laporan mereka. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut nama besar Lesti Kejora dan juga nama Yoni Dores yang merupakan adik dari mendiang Deddy Dores.
Ancaman Hukuman dan Denda Menanti Lesti Kejora
Jika terbukti bersalah melanggar Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Lesti Kejora terancam hukuman yang tidak ringan. Undang-undang tersebut mengatur tentang sanksi bagi siapa saja yang melanggar hak cipta, termasuk membawakan lagu tanpa izin dari penciptanya. Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 4 miliar menanti Lesti Kejora jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para penyanyi dan pelaku industri musik lainnya untuk selalu menghormati hak cipta orang lain. Membawakan lagu tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan pencipta lagu yang telah bersusah payah menciptakan karya tersebut.
Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini. Apakah Lesti Kejora akan memberikan klarifikasi terkait laporan yang diajukan oleh Yoni Dores? Bagaimana kelanjutan proses hukumnya? Semuanya masih menjadi tanda tanya besar.
Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret nama Lesti Kejora ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya menghargai karya cipta orang lain. Diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan memberikan efek jera bagi para pelanggar hak cipta.