Reaksi Kemenko PM soal Kasus Amsal Sitepu
Leontinus menambahkan bahwa tuduhan korupsi yang ditujukan kepada Amsal, hanya karena adanya perbedaan pandangan.
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menunjukkan perhatian yang mendalam terhadap kasus hukum yang menimpa Amsal Christy Sitepu, seorang profesional di bidang videografi. Kasus ini dianggap sebagai ancaman serius bagi kelangsungan industri kreatif serta perlindungan profesi konten kreator di tanah air.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, menegaskan bahwa situasi ini adalah sinyal peringatan yang kuat bagi masa depan ekosistem ekonomi kreatif.
"Amsal adalah representasi dari jutaan talenta kreatif yang bekerja membangun narasi bangsa melalui visual, namun kini justru menjadi korban dari ketidakpahaman sistem hukum terhadap nilai sebuah ide dan karya intelektual."
Leontinus menambahkan bahwa tuduhan korupsi yang ditujukan kepada Amsal, hanya karena adanya perbedaan pandangan mengenai nilai jasa profesional, merupakan bentuk kriminalisasi yang dapat menghancurkan semangat inovasi di tingkat akar rumput.
"Tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada saudara Amsal, hanya karena perbedaan persepsi nilai jasa profesional, merupakan bentuk kriminalisasi yang dapat mematikan gairah inovasi di tingkat akar rumput," ujar Leontinus dalam pernyataan resminya, Senin (30/3).
Ia juga menilai sangat tidak logis ketika hasil karya yang telah diakui kualitasnya oleh pengguna jasa, dalam hal ini para kepala desa, justru dinilai 'nol rupiah' oleh audit administratif pada aspek-aspek penting seperti konsep, editing, hingga dubbing. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan pemahaman antara dunia kreatif dan regulasi yang ada, yang perlu segera diatasi demi keberlangsungan industri kreatif di Indonesia.
Silakan Gunakan Penyedia Jasa
Leontinus menekankan bahwa dalam industri kreatif, elemen-elemen pascaproduksi merupakan inti dari nilai tambah sebuah produk. Menolak untuk membayar biaya jasa ini sama saja dengan merendahkan martabat profesi para kreator.
"Amsal hanyalah seorang penyedia jasa profesional yang mengajukan proposal secara transparan sesuai kompetensinya. Perlu dicatat bahwa ia bukanlah pemegang otoritas anggaran yang memiliki kuasa untuk menentukan plafon dana negara," tegasnya.
Sebagai instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas sektor ekonomi kreatif, Kemenko PM menegaskan bahwa perlindungan terhadap pelaku industri adalah hal yang sangat penting demi keberlanjutan ekonomi nasional.
Leontinus memperingatkan bahwa jika seorang pekerja kreatif seperti Amsal bisa dipenjara hanya karena prosedur birokrasi yang kaku dalam menilai aspek estetika, maka hal tersebut akan menghancurkan kepercayaan publik terhadap kolaborasi antara pemerintah dan komunitas kreatif.
"Kami sekaligus memberikan apresiasi kepada pimpinan Komisi III DPR RI, Pak Habiburokhman dan Pak Kawendra yang sudah memberikan perhatian khusus kepada perkara Amsal Sitepu dan menjadi moral powerhouse kepada para penggiat sektor ekonomi kreatif untuk tetap konsisten dalam berkarya tanpa rasa takut sepanjang berada di dalam koridor yang benar," tutup Leontinus.
Kasus Amsal Sitepu
Sebelumnya, videografer Amsal Christy Sitepu mengungkapkan permohonan keadilan atas situasi yang tengah dihadapinya. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (30/3).
Dalam kesempatan itu, Amsal mengikuti RDPU secara daring dengan pendampingan dari Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan. Ia menceritakan bagaimana awal mula pembuatan video profil desa yang dikerjakannya. Proyek ini dimulai saat pandemi Covid-19 melanda pada tahun 2019. Sebagai seorang pekerja di sektor ekonomi kreatif, Amsal berusaha bertahan hidup dengan menawarkan jasa pembuatan video, memanfaatkan keterampilannya di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Amsal memiliki ide untuk membuat video profil desa di Kabupaten Karo. "Saya dan tim membuat proposal yang kami susun dan sebenarnya harganya murah, Pak. Karena memang tujuannya yang pertama adalah untuk bertahan hidup pada masa pandemi," ungkapnya.
"Dan yang kedua, itu adalah kampung halaman saya, dan sebelumnya saya memang konten kreator yang banyak meng-update, mengangkat konten-konten kearifan lokal yang ada di Kabupaten Karo yang saya upload di sosial media saya."
Setelah mengajukan proposal kepada beberapa kepala desa, Amsal mendapatkan beberapa penolakan. "Tapi dalam proses itu tidak langsung diterima, Pak. Di tahun 2020, itu tidak semua, mungkin hanya ada 10 atau saya lupa 10 atau 12 desa yang menerima proposal kami itu gitu," tambahnya.
Setelah beberapa waktu, perjanjian kerja sama untuk pembuatan video profil desa pun disepakati, lengkap dengan kontrak yang mencakup sejumlah pekerjaan yang harus dilakukan. Konten dalam video tersebut mencakup kearifan lokal, sejarah desa, dan potensi desa.
"Jadi itu yang kami angkat dan penggunaan-penggunaan anggaran-anggaran desa, supaya masyarakat itu tahu gitu, desa ini apa menjadi potensinya gitu," jelasnya.
Amsal dan timnya pun bekerja secara profesional, baik dalam hal personel maupun peralatan yang digunakan. Sebelum menyelesaikan proyek, mereka menyerahkan video yang telah dibuat kepada masing-masing kepala desa untuk mendapatkan masukan dan revisi. "Karena tingkat selesai atau tidaknya sebuah pekerjaan video itu adalah kepuasan klien. Jadi kami serahkan terlebih dulu," ujarnya.
Beberapa revisi diperlukan, sehingga Amsal dan tim kembali melakukan proses produksi syuting. Hasil video kemudian diserahkan kembali untuk ditinjau oleh perangkat desa. Dalam proposal dan perjanjian tersebut, diatur bahwa kepala desa dapat melakukan revisi sebanyak tiga kali. Pembayaran untuk pembuatan video ini dilakukan setelah proyek selesai.
"Dan kemudian kami menerima pembayaran sejumlah Rp 30 juta persis seperti proposal, persis seperti SPJ yang saya tandatangani, Pak. Tidak ada yang tidak ada yang berbeda. Itu langsung dipotong pajak yang dibayarkan oleh desa. Jadi, kami menerima itu uang yang sudah dibayarkan pajaknya gitu," ujarnya.
Pada tahun 2021, Amsal melanjutkan, ada desa lain yang juga membutuhkan jasanya, dengan proses pengerjaan yang berlangsung hingga tahun 2022 karena keterbatasan anggaran desa.
"Dan faktanya, Pak, ada desa yang sudah kami ambil videonya sudah selesai, itu tidak ada serah terimanya bahkan, maksudnya itu tidak dibayarkan karena anggarannya tidak cukup. Itu pun kami enggak pernah permasalahkan, Pak. Ada desa, karena memang itu menjadi risiko kami. Karena pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai," tambahnya.
Melalui pengalaman ini, Amsal berharap agar keadilan dapat ditegakkan, terutama bagi para pekerja kreatif yang berjuang di tengah tantangan ekonomi.
Hakim Merasa Bingung
Seiring berjalannya waktu, Amsal mendapati dirinya tiba-tiba dipanggil sebagai saksi dalam proyek pembuatan video profil desa. Namun, pada 19 November 2025, ia justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik karena Inspektorat Kabupaten Karo menyatakan adanya kerugian negara terkait pekerjaannya.
"Padahal pada faktanya, Pak, saya tidak pernah diperiksa satu kali pun. Tidak pernah satu kali pun diperiksa oleh inspektorat atas pekerjaan ini, Pak. Dan fakta persidangan juga membuktikan itu semua," ucapnya dengan nada penuh penyesalan.
Amsal juga menambahkan, "Bahkan kepala desa menyatakan mereka sudah pernah diperiksa satu tahun setelah pekerjaan itu diselesaikan. Mereka sudah pernah diperiksa oleh inspektorat, tapi inspektorat mengakui dan menyatakan tidak ditemukan masalah gitu."
Dalam persidangan, dia menyampaikan bahwa ada saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum yang justru tidak memberatkan dirinya. Bahkan, mereka mengaku puas dengan kinerja yang dilakukan Amsal dan timnya dalam pembuatan video tersebut.
Dia menceritakan jalannya salah satu persidangan, di mana hakim bertanya kepada kepala desa, "Kenapa dia bisa dipenjara?" Amsal menirukan pertanyaan hakim tersebut. Hakim kemudian menanyakan, "Ada proposal yang dia tawarkan?" Kepala desa menjawab bahwa ada proposalnya. "Berapa nilai proposal yang dia tawarkan?" tanya hakim lagi. "30 juta," jawab kepala desa dengan tegas. Hakim terus menginterogasi, "Berapa yang kalian bayarkan?" dan kepala desa menjawab, "30 juta." Hakim pun melanjutkan, "Terus kenapa dia bisa dipenjara?" Kepala desa mengaku tidak tahu.
Kondisi ini membuat Amsal semakin bingung. Dia menjelaskan bahwa setelah serangkaian persidangan, ia menemukan beberapa item dalam laporan yang dinyatakan nol oleh auditor. Alasannya, pekerjaan tersebut tidak memerlukan nilai. Amsal menjelaskan, "Dalam proposal tertulis ide senilai Rp2 juta. Editing Rp1 juta, cutting Rp1 juta, dubbing Rp1 juta, clip-on atau mikrofon Rp900.000, yang totalnya Rp5,9 juta." Namun, "Ini semuanya dianggap nol oleh auditor maupun Jaksa Penuntut Umum," jelas Amsal dengan nada penuh keheranan.