Polemik di Balik Pengangkatan Mantan Terpidana Korupsi Itong Isnaeni Jadi ASN di PN Surabaya
Lolosnya mantan hakim yang pernah terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menuai kritik.
Mantan hakim Itong Isnaeni Hidayat, terpidana korupsi suap lolos pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Mahkamah Agung (MA). Lolosnya mantan hakim yang pernah terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menuai kritik.
Ketua Bidang Hukum LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, Wiwid Tuhu menilai pengangkatan mantan hakim Itong ini sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Sebab prinsip tersebut menuntut agar aparatur negara berintegritas, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Hal ini tentu saja menimbulkan kejanggalan serius baik dari sisi hukum positif maupun etika penyelenggaraan negara," kata Wiwid dalam keterangannya, Selasa (26/8).
Melanggar Etika dan Aturan
Menurut Wiwid, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 23 huruf c menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
Wiwid menambahkan, pengangkatan Itong juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 yang pada Pasal 36 huruf f menyatakan bahwa setiap pelamar Calon PNS harus memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Termasuk juga Pasal 250 ayat (1) huruf a tentang PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih.
Norma-norma tersebut menurut Wiwid, menegaskan dua hal, satu eks terpidana dengan pidana penjara kurang lebih 2 tahun tidak dapat diangkat sebagai CPNS, dan PNS yang sudah ada akan diberhentikan tidak hormat bila dijatuhi pidana serupa.
"Maka, tidak ada ruang hukum bagi terpidana korupsi untuk kembali menjadi ASN, selain norma positif, secara etis pengangkatan kembali mantan hakim terpidana korupsi justru merusak integritas Lembaga peradilan," ujar dia.
Menurut dia, pengadilan seharusnya menjadi benteng keadilan, namun pengembalian eks koruptor ke institusi yang sama berpotensi merusak kepercayaan publik.
"Jika benar adanya SK pengangkatan kembali, maka SK tersebut cacat hukum karena bertentangan dengan setidaknya UU ASN, dan PP hal mana dapat dikualifikasikan sebagai maladministrasi," kata dia.
"Dan untuk itu menjadi ranah dari Ombudsman RI untuk melakukan kajian dan di sisi lain semestinya KPK dan atau Kejaksaan juga bisa melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi penyalahgunaan jabatan dalam penerbitan SK, dapat pula dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan publik," tambah Wiwid.
Oleh sebab itu, menurut dia, Mahkamah Agung perlu segera memberikan klarifikasi resmi untuk menghindari kesan pembiaran terhadap suatu issue yang dapat merusak kepercaayaan publik terhadap lembaga peradilan.
"Klarifikasi tersebut demi menjaga integritas lembaga peradilan tetap terjaga di mata publik," tutupnya.
MA Angkat Eks Hakim Koruptor Jadi ASN
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengangkat seorang eks hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang telah menjadi terpidana kasus korupsi dengan vonis 5 tahun penjara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Uniknya, eks hakim yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, lolos sebagai pegawai kembali di pengadilan dimana ia dulu pernah bermasalah, yakni Pengadilan Negeri Surabaya.
Eks hakim terpidana kasus korupsi itu diketahui bernama Itong Isnaeni Hidayat. Eks hakim Itong merupakan terpidana dalam kasus suap pengurusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). Dalam perkara ini, ia divonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya 5 tahun penjara.
Dikonfirmasi terkait dengan hal ini, Humas PN Surabaya, S Pujiono pun membenarkannya. Dari konfirmasi yang dilakukannya pada ke Wakil Ketua PN Surabaya, institusinya memang telah menerima SK pengangkatan eks hakim Itong sebagai ASN di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Saya via telepon sudah tanya ke Pak Wakil, ternyata memang benar yang bersangkutan ditetapkan oleh Mahkamah Agung menjadi PNS di PN Surabaya. Kita baru terima SK-nya,” ujar Pudji, Selasa (26/8).
Hakim Itong Isnaeni Hidayat diketahui dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 25 Oktober 2022, sekaligus mewajibkan Itong membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp390 juta subsider enam bulan.
Kasus ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2022 di Surabaya. Dalam operasi itu, KPK mengamankan Itong, panitera pengganti Mohammad Hamdan, serta advokat Hendro Kasiono yang merupakan kuasa hukum PT SGP.
Dari OTT, penyidik menyita uang tunai Rp140 juta sebagai bagian dari komitmen suap yang dijanjikan. Keesokan harinya, KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Dalam dakwaan, Itong diduga menerima suap hingga Rp450 juta untuk mengondisikan putusan perkara pembubaran PT SGP. Jaksa KPK sempat menuntut hukuman tujuh tahun penjara.
Selain Itong, pemberi suap Hendro Kasiono divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan. Sementara Mohammad Hamdan juga diproses hukum dalam perkara yang sama.
Meski sempat mengajukan banding dan peninjauan kembali, Mahkamah Agung menolak upaya hukum tersebut. Dengan demikian, vonis lima tahun penjara terhadap Itong berkekuatan hukum tetap.