Mengulas Kasus Itong Isnaeni, Eks Hakim Narapidana Korupsi yang Kini Jadi ASN PN Surabaya
Kasus hakim Itong Isnaeni Hidayat melibatkan suap yang berujung pada penahanan dan penolakan Peninjauan Kembali.
Nama mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat kembali menjadi sorotan. Hal itu terkait narapida kasus suap pengurusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) dengan hukuman 5 tahun penjara tersebut dikabarkan diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) oleh Mahkamah Agung (MA).
Itong dikabarkan ditempatkan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dikonfirmasi terkait dengan hal ini, Humas PN Surabaya, Pudji pun membenarkannya. Pudji mengatakan sudah mengonfirmasi status mantan hakim Itong itu ke Wakil PN Surabaya.
“Saya via telepon sudah tanya ke Pak Wakil, ternyata memang benar yang bersangkutan ditetapkan oleh Mahkamah Agung menjadi PNS di PN Surabaya. Kita baru terima SK-nya,” ujar Pudji, Selasa (26/8).
Dikonfirmasi sejak kapan mantan hakim Itong diangkat menjadi ASN berdasarkan SK dari MA, Pudji menyatakan tidak mengetahuinya.
Pudji menambahkan, hingga saat ini Itong belum aktif bekerja di kantor. Sehingga, hingga kini belum diketahui dalam posisi jabatan apa Itong di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Masalah penempatannya nanti tergantung kebijakan Pak Ketua dengan melihat formasi pegawai,” jelas Pudji.
Kasus Hakim Itong
Penunjukan ini menimbulkan sorotan publik mengingat Itong sebelumnya divonis bersalah dalam perkara korupsi. Itong Isnaeni merupakan seorang hakim senior di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Itong Isnaeni ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 11 Januari 2022. Kasus ini berawal dari informasi mengenai adanya pemberian uang untuk penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon PT Soyu Giri Primedika.
Dalam penangkapan tersebut, Itong Isnaeni ditangkap bersama panitera pengganti, Mohammad Hamdan. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan aliran suap terkait vonis perkara PT Soyu Giri Primedika. KPK kemudian menetapkan tiga tersangka, termasuk Itong dan Hendro Kasiono, pengacara dari PT Soyu Giri Primedika.
Itong Isnaeni Hidayat merasa terdzolimi dan menganggap kasus yang menjeratnya penuh dengan rekayasa hukum. Meskipun demikian, proses hukum terus berlanjut dan pada 27 September 2022, Jaksa KPK menuntutnya dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Proses Peradilan dan Vonis Hakim Itong
Pada 27 September 2022, Jaksa KPK menuntut Itong Isnaeni Hidayat selama 7 tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyatakan bahwa perbuatan Itong bertentangan dengan Pasal 12 c UU Tipikor. Hakim PN Surabaya kemudian menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Itong.
Selain hukuman penjara, Itong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 390 juta. KPK menerima putusan tersebut, namun Itong mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan hukuman tersebut, menegaskan bahwa Itong terbukti menerima suap dalam pengurusan perkara.
Dalam upaya hukum luar biasa, Itong mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun pada 30 November 2023, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan tersebut. Akibatnya, Itong tetap menjalani hukuman 5 tahun penjara.