Sepak Terjang Rios Rahmanto, Ketua Majelis Hakim yang Vonis Hasto Kristiyanto 3,5 Tahun Penjara
Hakim Rios Rahmanto memiliki rekam jejak kasus penting menangani korupsi.
Nama hakim Rios Rahmanto menjadi sorotan setelah menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Vonis itu diberikan majelis hakim setelah Hasto dinilai terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi perkara tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.
Selain pidana kurangan 3,5 tahun penjara, Hasto juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Vonis itu dibacakan Ketua Hakim Rios Rahmanto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7). Sementara Sunoto dan Sigit Herman Binaji merangkap sebagai anggota majelis hakim.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ketua Rios Rahmanto.
Profil Ketua Hakim Rios Rahmanto
Sebelum menangani sidang kasus Hasto, hakim Rios Rahmanto menangani pelbagai kasus korupsi. Rios diketahui saat ini menjabat sebagai Hakim Madya Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rios juga dikenal sebagai hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pria kelahiran Indramayu pada 11 Februari 1974, itu menempuh pendidikan S1 di Universitas Airlangga dan meraih gelar magister dari Universitas Indonesia. Karier meja hijau dimulai Rios di pelbagai daerah sebelum akhirnya berkiprah di Jakarta.
Rios juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Magelang. Pendidikan yang ditempuhnya di Universitas Airlangga dan Universitas Indonesia memberikan landasan yang kuat dalam kariernya sebagai hakim.
Riwayat kariernya mencakup penugasan di pelbagai daerah, termasuk Bangka Belitung, Purwokerto, dan Magelang. Pengalaman tersebut membentuknya menjadi hakim yang berpengalaman dan kompeten.
Kasus Penting yang Ditangani
Hakim Rios Rahmanto dikenal luas karena menangani beberapa kasus penting, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Salah satu kasus terkemuka yang ditangani adalah kasus suap yang melibatkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Rios, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta. Kasus ini melibatkan dugaan suap terkait penggantian antarwaktu anggota DPR, Harun Masiku. Rios menegaskan bahwa Hasto terbukti bersalah dalam memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Selain itu, Rios juga terlibat dalam kasus korupsi timah yang melibatkan pejabat ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sidang perdana untuk kasus ini dijadwalkan pada 31 Juli 2024, menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Prestasi dan Penghargaan
Rios Rahmanto tidak hanya dikenal karena kasus-kasus yang ditangani, tetapi juga karena prestasinya dalam seleksi calon pimpinan KPK. Ia berhasil lolos dalam seleksi tertulis Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK pada Agustus 2024, menunjukkan integritas dan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi.
Dengan rekam jejak yang mengesankan, Rios Rahmanto terus berkontribusi dalam sistem peradilan Indonesia. Ia menjadi teladan bagi hakim lainnya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.