Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
BGN Evaluasi Penerima MBG: Sekolah Mampu Rasanya Tidak Perlu

{{caption}}
DPR: PPPK yang Telah Diangkat Tidak Boleh Diberhentikan

{{caption}}
DPR-Pemerintah Sepakati Usia Pensiun di RUU Polri: Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun

{{caption}}
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Beberkan 3 Fokus Utama Kawal Nasib Buruh

{{caption}}
Misteri Jasad Pedagang di Sukabumi Terungkap, Balsem dan Bawang Jadi Petunjuk

{{caption}}
Alasan Prabowo Angkat Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden

Topik Terkait
{{caption}}
VIDEO: Penuh Curiga Pengacara Hasto Soroti Ketua Majelis Hakim Pakai Masker di Sidang Vonis

Tim kuasa hukum merasa curiga melihat Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto bermasker sepanjang sidang.

{{caption}}
VIDEO: Hakim Tegas! Faktor Memberatkan & Meringankan Vonis 3,5 Tahun Hasto di Kasus Suap

Majelis hakim membacakan vonis Hasto Kristiyanto dengan vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

{{caption}}
Ketua KPK Tanggapi Vonis 3,5 Tahun Bui Hasto Kristiyanto: Harusnya Berdasarkan Dakwaan Sudah Terang Benderang

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan 3,5 tahun hukuman penjara.

{{caption}}
VIDEO: Putusan Hakim, Hasto Tak Terbukti Lakukan Perintangan Penyidikan KPK!

Dalam putusannya, hakim menilai Hasto tidak bersalah dan tidak melakukan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

{{caption}}
VIDEO: BREAKING! Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Harun Masiku

Hakim sidang memvonis Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara

{{caption}}
Sekjen PDIP Hasto soal Vonis 3,5 Tahun Bui: Kepala Saya Tegak Lawan Ketidakadilan!

Diketahui, putusan ini terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024

{{caption}}
FOTO: Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (25/07/2025).

{{caption}}
VIDEO: Awali Sidang, Hasto Kepalkan Tangan Tinggi Jelang Putusan Vonis

Sebelum menjalani sidang, Hasto mengepalkan tangan di PN Jakpus.

{{caption}}
Ekspresi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat Ketok Palu Vonis Perkara Suap Harun Masiku

Vonis ini terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang melibatkan buronan Harun Masiku.

{{caption}}
Tok! Hakim Vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto 3,5 Tahun Penjara

Vonis dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK.

{{caption}}
Hasto Kristiyanto Hadapi Vonis Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku Hari ini, KPK Angkat Bicara

Jaksa KPK menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun pidana penjara.

{{caption}}
VIDEO: Koar-Koar Hasto PDIP Jelang Sidang Perdana Kasus Harun Masiku, Sekuat Tenaga Bela Diri

Hasto dengan lantang menyatakan siap menghadapi persidangan dengan kepala tegap

{{caption}}
Driver Maxim di Maros Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Usai Pulang Bekerja

korban akhirnya meninggal dunia. Hingga kini, Polres Maros masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik peristiwa berdarah.

{{caption}}
Byon Madness Vol.4 Siap Guncang Spike Air Dome, Sajikan Duel Panas Sun Go Kong vs Aman Koboi

Selama ini, Byon Madness dikenal sebagai event paling eksplosif dalam sejarah Byon Combat.

{{caption}}
BGN Siapkan Refocusing MBG, Bantuan Akan Diprioritaskan untuk yang Lebih Membutuhkan

Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah perubahan cakupan penerima.

{{caption}}
Bobby Nasution Desak PLN Beri Kompensasi untuk Warga Terdampak Pemadaman Listrik

Menurutnya, masyarakat tidak hanya terdampak oleh gangguan pasokan listrik.

{{caption}}
Telkom Bagikan Dividen Rp21,9 Triliun, Ini Hasil Penting RUPST Tahun Buku 2025

RUPST Telkom tahun buku 2025 menyetujui pembagian dividen Rp21,9 triliun serta sejumlah agenda strategis perusahaan.

{{caption}}
Suhud Alynudin Tancap Gas, Cari Terobosan Pendanaan di Tengah Defisit APBD Jakarta

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan program pembangunan di tengah kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.