Vonis Tom Lembong Dianggap Keliru, Pakar Hukum Yakin akan Dibatalkan Pengadilan Tinggi
Kedua tindak pidana yang menjerat Tom Lembong harus dipahami sebagai tindakan yang dilakukan dengan elemen kesengajaan.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries, mengkritik pertimbangan hukum yang diambil oleh majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong.
Tom terbelit kasus korupsi importasi gula dari Kementerian Perdagangan.
Albert berpendapat, terdapat kesalahan dalam penilaian hukum yang dilakukan oleh hakim, dan keputusan tersebut berpotensi untuk dibatalkan di tingkat Pengadilan Tinggi.
Albert menjelaskan, terdapat dua hal penting dalam pertimbangan hukum hakim yang perlu diperhatikan dalam vonis terhadap Tom Lembong. Pertama, hakim menyatakan bahwa persetujuan untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) yang akan diolah menjadi gula kristal putih (GKP) merupakan bentuk ketidakcermatan dari terdakwa sebagai Menteri Perdagangan dalam menghadapi situasi kekurangan gula dan tingginya harga gula yang terjadi sejak awal tahun 2016.
Kedua, hakim mempertimbangkan bahwa persetujuan yang diberikan berkaitan dengan operasi pasar dan perpanjangan waktu operasi gula oleh Inkopkar, serta persetujuan pengadaan gula kristal mentah untuk keperluan operasi pasar sebelumnya, di mana terdakwa tidak melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan operasi pasar yang telah dilakukan oleh Inkopkar.
"Dari dua pertimbangan hukum tersebut, hakim menilai bahwa ketidakcermatan Tom Lembong dalam menyikapi kondisi ketersediaan gula dan harga gula yang tinggi, serta ketidaklakuan dalam melakukan evaluasi atas pelaksanaan operasi pasar, seolah-olah menunjukkan adanya kelalaian dari Tom Lembong yang merupakan salah satu bentuk dari Asas Kesalahan (schuld/culpabilitas)," jelas Albert.
Ia menegaskan bahwa menurut prinsip hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak secara eksplisit dinyatakan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, kedua delik tersebut harus dianggap mengandung elemen kesengajaan.
Albert menambahkan, elemen kesengajaan tersebut harus dibuktikan tanpa keraguan atau beyond reasonable doubt, sebagai unsur subjektif dari kedua rumusan delik yang didakwakan.
"Mengapa demikian? Karena jika pembentuk UU Tipikor ingin merumuskan adanya unsur kelalaian dalam Pasal 2 dan Pasal 3, maka unsur kelalaian itu harus dicantumkan secara jelas dalam rumusan delik. Jika tidak, maka penafsiran hukumnya harus dianggap mengandung elemen kesengajaan," ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa pandangan ini telah ditegaskan dalam Pasal 36 ayat 2 KUHP Baru, yang menyatakan bahwa tindak pidana yang dapat dipidana adalah yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan tindak pidana yang dilakukan karena kelalaian hanya dapat dipidana jika diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
"Artinya, tindakan Tom Lembong yang memberikan persetujuan impor gula yang dianggap melawan hukum dan memperkaya orang lain, misalnya karena melanggar ketentuan Permendag, tidak seharusnya dipidana, kecuali jika tindakan tersebut dilakukan dengan elemen kesengajaan," ujarnya.
Oleh karena itu, ujar Albert, pertimbangan hukum dari hakim yang seolah-olah menunjukkan adanya elemen kelalaian dari Tom Lembong merupakan kesalahan.
"Dan seharusnya dapat dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi," tegas Albert.
Vonis Tom Lembong
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman penjara selama 4,5 tahun kepada Thomas Trikasih Lembong, yang juga dikenal sebagai Tom Lembong, terkait dengan kasus korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Setelah persidangan, mantan Menteri Perdagangan tersebut menyatakan bahwa tidak terdapat mens rea atau niat jahat dalam keputusan yang diambil oleh hakim.
"Dari sudut pandang saya, pertama yang paling penting adalah majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting," ungkap Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, seperti yang dikutip pada Minggu (20/7).
Dia menambahkan, bahwa sejak awal, dari tahap dakwaan hingga tuntutan dan keputusan majelis, tidak pernah ada pernyataan mengenai niat jahat.
"Tidak pernah ada mens rea. Yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan," sambungnya.
Meskipun demikian, Tom Lembong merasa kecewa karena majelis hakim tidak mempertimbangkan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan pada saat itu. Hal ini dianggapnya aneh, karena Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan semua ketentuan yang relevan sangat jelas memberikan mandat kepadanya.
"Kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok yang paling penting. Dan tadi saya lihat, saya catat secara teliti, cermat, sebenarnya majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut," jelasnya.
Tom juga menilai bahwa majelis hakim mengabaikan hampir semua fakta yang terungkap dalam persidangan, terutama yang berkaitan dengan keterangan saksi dan ahli yang menjelaskan bahwa kewenangan ada pada menteri teknis, bukan pada Menko atau rapat koordinasi menteri sebagai forum koordinasi.
"Tapi tanggung jawab, wewenang untuk mengatur sektor teknis, tetap melekat kepada Menteri Teknis. Jadi tidak ada undang-undang yang mengatakan, oh selebihnya soal pertanian diatur lebih lanjut melalui peraturan Menko," ungkapnya.
"Selalu bilang akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian, dan peraturan Menteri Pertanian. Tidak ada undang-undang yang mengatakan, oh akan diatur lebih lanjut oleh peraturan Menko. Lalu akan bilang, akan diatur lebih lanjut oleh peraturan Menteri Perindustrian misalnya. Jadi itu kejanggalan yang cukup besar bagi saya," tegas Tom Lembong.
Tidak ada manfaat pribadi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta telah memutuskan bahwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong, tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari kasus korupsi impor gula yang menimpanya.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu hakim, Alfis Setiawan, ketika membacakan amar putusan terkait dugaan korupsi yang melibatkan Tom Lembong pada Jumat, 18 Juli 2025. "Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," tegas Alfis Setiawan.
Dengan demikian, Tom Lembong tidak dikenakan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim berpendapat bahwa tidak ada harta atau kekayaan yang diperoleh terdakwa dari tindak kejahatan tersebut.
"Majelis hakim berpendapat bahwa kepada terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b, yaitu pidana tambahan pembayaran uang pengganti karena faktanya terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," kata Alfis.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Selain itu, Tom Lembong juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Dalam kasus ini, Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan primair.