Saksi Ahli Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Korupsi Impor Gula, Tom Lembong: Betul Beliau yang Perintahkan
Hal tersebut disampaikan Wiryawan saat dihadirkan menjadi saksi ahli secara virtual dalam sidang lanjutan korupsi importasi gula untuk terdakwa Tom Lembong.
Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra mengusulkan agar Presiden RI Ke-7 Joko Widodo dapat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Memdag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Hal tersebut disampaikan Wiryawan saat dihadirkan menjadi saksi ahli secara virtual dalam sidang lanjutan korupsi importasi gula untuk terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Wiryawan menilai Jokowi harus dihadirkan sebagai saksi ke persidangan untuk membuat terang mengenai importasi gula.
Awalnya, kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengulas mengenai sidang sebelumnya, salah seorang saksi menyinggung soal Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL) mendapat arahan dari Presiden Jokowi untuk membantu pemenuhan stok gula saat itu.
"Salah satu keterangan saksi menyatakan bahwa dari INKOPPOL itu ada arahan dari Presiden pak, untuk membantu proses pemenuhan gula, pembentukan stok gula untuk masyarakat karena stok menipis, harga melonjak. Adalah terbit perintah Presiden Pak. Pertanyaan saya pak, apakah Menteri bisa pak melawan perinta Presiden pak?" Tanya Zaid di persidangan, Senin (23/6).
"Presiden saat itu Pak, 2015/2016 pak," ujar Wiryawan.
Menurut Wiryawan, Jokowi harus dihadirkan untuk memperjelas adanya perintah kepada Tom Lembong kala itu sebagi bukti kalau perintah itu memang benar adanya. Terlebih seharusnya Jokowi juga ikut bertanggungjawab dalam rangka pemenuhan stok gula saat itu.
Menurut Zaid, arahan dari Presiden Jokowi meminta kepada Tom Lembong selaku Mendag saat itu untuk memenuhi stok gula nasional terpenuhi guna masyarakat bisa menerima dan membeli dengan harga murah.
"Seorang pejabat apalagi dia seorang pimpinan pemerintahan, Presiden, dia bertanggungjawab atas setiap tindakan maupun perintah yang dilakukan. Seorang pejabat, pimpinan yang baik dia tentu akan bertanggungjawab atas penugasan yang dilakukan," terang Wiryawan.
"Nah kalau seorang bawahan, menteri misalnya, sudah melaksanakan perintah dan tercapai tujuan. Maka di sini, tentu saja menteri ini kan memberikan kontribusi pada prestasi pemerintahan. Nah, dalam konteks seperti ini, Presiden tetap dalam lingkup yang harus bertanggungjawab sebagai kepala pemerintahhan, sebagai satu satunya pemimpin pemerintahan, di dalam sistem presidential kita ini," Wiryawan menambahkan.
Zaid kemudian menyinggung soal terjadinya kriminalisasi dari importasi gula yang sudah terpenuhi sebagaimana perintah dari Presiden itu justru berakhir dengan kliennya terjerat pidana.
Wiryawan hanya menjawab Tom Lembong bukan satu-satunya orang yang harus bertanggung jawab mengingat dia hanya menjalankan perintah. Dalam hal ini Presiden dalam hukum administrasi juga semestinya ikut bertanggungjawab juga.
Ahli hukum administrasi negara asal Universitas Atma Jaya Yogyakarta itu pun kembali meminta agar Presiden Jokowi bisa dihadirkan ke muka persidangan.
"Pertanggung jawaban utama dari perintah itu adalah si pemberi perintah, si penerima perintah dan melaksanakan dalam batas yang ditentukan dalam pra pelaksanaan tugas itu, dia hanya bertanggungjawab secara sekunder. Si pertanggung jawab primer adalah pemberi perintah. Maka untuk clear nya sebenernya pemberi perintah dihadirkan Pak," pungkasnya.
Respons Tom Lembong
Secara terpisah, Tom Lembong menanggapi pernyataan dari Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta seusai sidang. Secara garis besar, Tom memang mengakui kalau kegiatan importasi gula yang dilakukannya saat itu sebagaimana arahan dari Presiden ke-7 Joko Widodo.
"Bahwa memang betul beliau memerintahkan untuk semua aparat, semua instansi untuk ikut membantu, membantu mengatasi gejolak harga pangan yang terjadi saat itu termasuk gejolak harga gula," ujar Tom Lembong.
Baginya, keterangan dari Wiryawan memang menarik dengan meminta agar Jokowi di hadirkan sebagai saksi. Hanya saja hal tersebut tergantung keputusan majelis hakim yang menangani.
"Saya hanya menganggap itu keterangan dari saksi ahli yang sangat menarik, dan selanjutnya saya serahkan sepenuhnya kepada proses hukumnya ya, bagaimana sebaiknya, itu mungkin ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti," ujar Eks Mendag itu.