Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun kepada sembilan pemimpin perusahaan swasta yang terlibat dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk periode 2015-2016. Selain itu, mereka juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta atau pilihan hukuman penjara selama empat bulan.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 29 Oktober 2025.
Hukuman penjara selama empat tahun ini diberikan kepada lima terdakwa, di antaranya adalah Tony Wijaya yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Eka Sapanca yang merupakan Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama, serta Hendrogianto Antonio Tiwon yang menjabat sebagai Direktur PT Duta Sugar International. Selain mereka, Hans Falita Hutama yang menjabat sebagai Dirut PT Berkah Manis Makmur dan Then Surianto Eka Prasetyo selaku Dirut PT Makassar Tene juga termasuk dalam vonis ini.
Sementara itu, empat terdakwa lainnya sebelumnya telah menerima putusan yang sama, yaitu hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara pada Rabu, 29 Oktober 2025. Mereka adalah Wisnu Hendraningrat yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Indra Suryaningrat yang merupakan Dirut PT Medan Sugar Industry, Hansen Setiawan sebagai Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, dan Ali Sandjaja Boedidarmo yang menjabat sebagai Dirut PT Kebun Tebu Mas.
Advertisement
Dikenakan biaya pengganti
Sembilan orang yang menjadi terdakwa dalam kasus ini dikenakan kewajiban untuk membayar uang pengganti dengan jumlah yang bervariasi. Menurut hakim, semua terdakwa telah melakukan setoran uang pengganti ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) yang dikelola oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dan jumlah tersebut akan dihitung sebagai pembayaran uang pengganti.
"Telah dilakukan penyitaan secara sah, maka diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap terdakwa," tegas hakim dalam pernyataannya.
Rincian mengenai jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada sembilan terdakwa adalah sebagai berikut: Pertama, Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 60,9 miliar.
Kedua, Indra Suryaningrat yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Medan Sugar Industry dibebankan uang pengganti sebesar Rp 77,2 miliar. Selanjutnya, Hansen Setiawan sebagai Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya harus membayar uang pengganti sebesar Rp 41,3 miliar. Ali Sandjaja Boedidarmo, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar.
Selain itu, Tony Wijaya selaku Direktur Utama PT Angels Products dikenakan uang pengganti yang cukup besar, yaitu Rp 150,8 miliar. Eka Sapanca yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama diwajibkan membayar Rp 32 miliar.
Hendrogianto Antonio Tiwon, Direktur PT Duta Sugar International, harus membayar uang pengganti sebesar Rp 41,2 miliar. Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, dikenakan uang pengganti sebesar Rp 74,5 miliar, dan terakhir, Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur Utama PT Makassar Tene dibebankan uang pengganti sebesar Rp 39,2 miliar.