Putusan MK Ubah Cara Pandang, Penyakit Kronis Ditetapkan Sebagai Disabilitas
Pakar kebijakan kesehatan menyatakan bahwa penyakit kronis dapat dikategorikan sebagai berbagai bentuk disabilitas fisik.
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yakni penyakit kronis kini dikategorikan sebagai salah satu bentuk disabilitas. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XXIII/2025.
Menanggapi putusan tersebut, Dosen Kebijakan Kesehatan Pascasarjana Universitas YARSI, dr. Dicky Budiman, Ph.D, memberikan tanggapan positif. "Saya lihat keputusan ini penting, karena pertama tentu menggeser paradigma dari model biomedik ke model fungsional. Jadi, disabilitas tidak lagi semata-mata dilihat dari diagnosis penyakit tapi dari derajat keterbatasan fungsi, hambatan ke partisipasi sosial," ujar Dicky kepada Health Liputan6.com melalui pesan suara pada Selasa (17/3).
Ia juga menambahkan bahwa putusan ini sejalan dengan pendekatan yang diusung oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam International Classification of Functioning, Disability and Health (ICF). Selain itu, keputusan ini memperkuat pendekatan berbasis hak (right-based) yang menegaskan bahwa disabilitas adalah isu hak asasi manusia (HAM), bukan sekadar kondisi medis.
Negara memiliki kewajiban untuk menjamin akses terhadap layanan, pendidikan, pekerjaan, dan perlindungan sosial.
"Ini juga menjawab invisible disability gap (kesenjangan disabilitas tak kasat mata) karena MK secara eksplisit menyoroti bahwa banyak kondisi kronis tidak tampak secara visual tapi secara nyata membatasi aktivitas sehari-hari," tambahnya. "Ini satu koreksi penting terhadap bias kebijakan yang selama ini hanya mengakui disabilitas yang terlihat," pungkasnya.