Orang Dewasa dengan Disabilitas Intelektual Diketahui Lebih Rentan terhadap Kolesterol Tinggi
Individu dengan disabilitas intelektual dan perkembangan memiliki kemungkinan lebih besar untuk mengalami kolesterol tinggi dan diabetes akibat obesitas.
Orang dewasa yang mengalami disabilitas intelektual dan perkembangan cenderung memiliki kolesterol tinggi jika dibandingkan dengan masyarakat umum. Penelitian berjudul Examining Association between Reported High Cholesterol and Risk Factors in Adults with Intellectual and Developmental Disabilities: A Five Year Follow-Up yang diterbitkan oleh American Association on Intellectual and Developmental Disabilities (AAIDD) pada tahun 2021 mengungkapkan hal ini. Salah satu penyebabnya adalah obesitas yang menjadi masalah lebih besar di kelompok ini dibandingkan populasi lainnya. Seperti yang diketahui, individu dengan obesitas memiliki risiko yang lebih tinggi untuk mengalami masalah kolesterol.
Keberadaan lemak tubuh yang berlebihan dapat mengakibatkan peningkatan produksi kolesterol jahat serta penurunan kadar kolesterol baik. Kondisi ini juga berhubungan dengan meningkatnya risiko penyakit jantung dan gangguan pembuluh darah. Selain itu, orang dengan disabilitas intelektual dan perkembangan memiliki peluang lebih tinggi untuk terkena diabetes yang disebabkan oleh faktor-faktor seperti obesitas, kurangnya aktivitas fisik, hipertensi, dan kurangnya asupan nutrisi. Prevalensi diabetes di kalangan penyandang disabilitas intelektual dan perkembangan bervariasi, dengan penelitian menunjukkan angka kejadian antara 0,4 persen hingga 25 persen.
"Menurut de Winter dkk (2015), 12,5 persen lansia dengan disabilitas intelektual dan perkembangan menderita diabetes, dibandingkan dengan 9,1 persen pada populasi umum," seperti yang dikutip dari laman AAIDD pada Sabtu (1/2/2025). Di penelitian lain yang dilakukan pada tahun 2011, ditemukan bahwa 18,5 persen penyandang disabilitas intelektual mengidap diabetes, sedangkan hanya 3,7 persen dari populasi umum yang mengalami hal serupa. Meskipun terdapat perbedaan angka, secara keseluruhan penelitian menunjukkan bahwa individu dengan autisme dan sindrom Down memiliki prevalensi diabetes yang lebih tinggi dibandingkan masyarakat umum.
Ancaman Kolesterol
Ancaman terhadap kesehatan seperti kolesterol, diabetes, dan penyakit lainnya menuntut penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses layanan kesehatan yang setara dengan pasien non-disabilitas. Untuk mewujudkan layanan kesehatan yang inklusif, Komisi Nasional Disabilitas (KND), Kementerian Kesehatan, Clinton Health Initiative, dan Pusat Rehabilitasi YAKKUM telah menjalin kerja sama sejak tahun 2023. Ini merupakan inisiatif pertama kalinya bagi mereka untuk mengadakan Pertemuan Nasional Koordinasi, di mana mereka membahas strategi kolaborasi guna memperkuat kesehatan inklusi bagi penyandang disabilitas.
Dalam pertemuan tersebut, mereka mencatat bahwa sekitar 2,7 juta penyandang disabilitas di Indonesia menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses pelayanan kesehatan. Masih terdapat ketidakmerataan dalam fasilitas pelayanan kesehatan yang ramah disabilitas, dan banyak tenaga kesehatan serta pegawai yang belum sepenuhnya memahami beragam tipe disabilitas serta kebutuhan khusus yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam memberikan layanan yang lebih baik kepada penyandang disabilitas.
Pentingnya Inklusitivitas bagi Penyandang Diabetes
Angka tersebut menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang berjuang untuk memperoleh hak-hak kesehatan mereka dengan baik. "Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen bersama dan penguatan sinergitas mekanisme koordinasi antara pemerintah dan semua pihak yang terlibat, untuk membangun pemahaman bersama terkait inklusi penyandang disabilitas," seperti yang diungkapkan dalam keterangan resmi Kemenkes pada Kamis (28/12/2023). Pada tanggal 7 November 2023, telah diadakan diskusi antara Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dan Ketua KND Dante Rigmalia di Jakarta. Pertemuan ini menjadi kesempatan yang tepat untuk mendiskusikan inklusi kesehatan bagi penyandang disabilitas.
Dialog tersebut dilaksanakan dalam konteks kebijakan yang bertujuan untuk menjamin, mendorong, dan memfasilitasi berbagai elemen yang membentuk layanan kesehatan yang inklusif. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih ramah bagi difabel. Dengan adanya kolaborasi yang baik, diharapkan hak-hak kesehatan bagi penyandang disabilitas dapat terpenuhi dengan lebih baik di masa depan.
Delapan Hak Penyandang Disabilitas Terkait Kesehatan
Layanan kesehatan yang inklusif merupakan kebutuhan fundamental bagi penyandang disabilitas agar mereka dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas. Dalam pertemuan tersebut, berbagai peluang untuk berkolaborasi dan merencanakan kerja sama demi tercapainya pelayanan kesehatan yang inklusif bagi penyandang disabilitas berhasil diidentifikasi. Sebelum Rancangan Undang-Undang Kesehatan disahkan menjadi Undang-Undang, penyandang disabilitas diakui memiliki delapan hak yang perlu diperhatikan, yaitu:
- Hak atas informasi dan komunikasi dalam pelayanan kesehatan;
- Kesamaan dan kesempatan untuk mengakses sumber daya di bidang kesehatan;
- Penyandang disabilitas berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan terjangkau;
- Kesempatan untuk secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan;
- Alat bantu kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan individu;
- Obat-obatan berkualitas dengan efek samping yang minimal;
- Perlindungan dari eksperimen medis yang tidak etis;
- Perlindungan dalam konteks penelitian dan pengembangan.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2878008/original/054745300_1565600209-Infografis_7_Jurus_Turunkan_Kolesterol-rev.jpg)