Polri Tetapkan 11 ABK Kepri Tersangka Kasus Penyelundupan Pasir Timah 7,5 Ton
Kepolisian Republik Indonesia menetapkan 11 Anak Buah Kapal (ABK) asal Kepulauan Riau sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton, sebuah tindak pidana yang merugikan negara dan menjadi sorotan publik.
Batam, 31 Januari (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi menetapkan 11 anak buah kapal (ABK) asal Kepulauan Riau sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang berhasil diungkap. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Para ABK tersebut sebelumnya telah dideportasi dari Malaysia sebelum menjalani pemeriksaan intensif. Mereka diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal yang melanggar aturan pertambangan di Indonesia. Proses hukum kini akan berlanjut untuk mengungkap lebih dalam jaringan penyelundupan ini.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moch Irhamni mengonfirmasi penetapan tersangka ini di Batam pada Sabtu. Penyidikan kasus ini melibatkan tim gabungan dari Dittipidter Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kepri. Mereka bekerja sama untuk menuntaskan kasus penyelundupan pasir timah ini.
Kronologi Penangkapan dan Deportasi ABK Kepri
Kasus penyelundupan pasir timah ini bermula pada Oktober 2025 ketika 11 ABK diamankan oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM). Mereka ditangkap karena memasuki perairan Malaysia tanpa dokumen resmi yang sah. Penangkapan ini menjadi titik awal terungkapnya dugaan tindak pidana yang lebih besar.
Di Malaysia, para pelaku ditindak atas pelanggaran Keimigrasian dan ditahan selama tiga bulan di rumah detensi. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri kemudian memfasilitasi pemulangan mereka. Pemulangan ini dilakukan bersama 122 Pekerja Migran Indonesia (PMI) lainnya pada Kamis (29/1).
Proses pemulangan 11 ABK tersebut dikawal langsung oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri. Mereka mengawal dari Malaysia hingga tiba di Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kepulauan Riau. Setibanya di Indonesia, kesebelas PMI tersebut langsung dibawa ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penetapan Tersangka Penyelundupan Pasir Timah
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kepri, kesebelas ABK tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moch Irhamni membenarkan status hukum mereka. Penetapan ini berdasarkan bukti awal yang cukup kuat.
Para tersangka diduga melanggar aturan terkait pertambangan di Indonesia, khususnya terkait dengan penyelundupan pasir timah. Kasus ini menyoroti praktik ilegal yang merugikan negara. Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan ini.
Pasir timah yang diangkut oleh kapal tersebut diperkirakan mencapai 7,5 ton. Termasuk perahu, nilai totalnya mencapai 1,1 juta ringgit Malaysia atau setara dengan kurang lebih Rp4,3 miliar. Kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini sangat signifikan.
Identitas dan Dugaan Pelanggaran Hukum
Kesebelas ABK yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan warga Pulau Belakangpadang, Kota Batam, dan masih memiliki hubungan kekerabatan. Mereka adalah MTA (23), LOM (24), RH (31), Z (50), A (41), B (47), H (53), S (29), J (39), Za (44), dan I (52). Identitas ini telah dikonfirmasi oleh pihak berwenang.
Di Malaysia, mereka dituduh melanggar Akta Imigresen 1859/1963 karena masuk ke wilayah Malaysia tanpa izin. Pelanggaran tersebut dijatuhi hukuman tiga bulan penjara atau denda 3.000 ringgit Malaysia. Sanksi ini menunjukkan keseriusan hukum di negara tetangga.
Penetapan tersangka di Indonesia ini menandai langkah maju dalam pemberantasan penyelundupan sumber daya alam. Pihak kepolisian belum memberikan jawaban terkait penahanan kesebelas tersangka. Hingga Jumat (30/1), mereka masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Kepri. Penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta di balik kasus penyelundupan pasir timah ini.
Sumber: AntaraNews