Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil menyita satu unit kapal di perairan Bangka Selatan. Kapal ini diduga kuat digunakan sebagai sarana pengangkutan distribusi pasir timah ilegal. Penyelundupan tersebut bertujuan ke Malaysia, melibatkan jaringan kejahatan transnasional.
Penyitaan ini merupakan pengembangan dari kasus penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton ke Malaysia yang terungkap sebelumnya. Brigjen Pol. Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, mengonfirmasi hal tersebut. Kasus ini menyoroti upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal di sektor pertambangan.
Kapal tersebut berfungsi sebagai penghubung antara daratan dan kapal pengangkut utama di tengah laut. Muatan pasir timah kemudian dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia. Operasi ini dilakukan di kawasan Dermaga Kubu, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Advertisement
Advertisement
Penelusuran Jaringan Penyelundup Pasir Timah Ilegal
Selain kapal, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang relevan dengan kasus ini. Salah satunya adalah pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia. Meskipun jumlah yang disita kecil, setiap pengiriman pasir timah ilegal mencapai 7,5 ton.
Sejumlah alat komunikasi yang digunakan oleh 11 pelaku dalam kasus ini turut disita oleh pihak kepolisian. Alat komunikasi tersebut kini sedang dianalisis secara mendalam oleh penyidik. Tujuannya adalah menelusuri jaringan serta mengungkap aktor utama di balik penyelundupan pasir timah ilegal ini.
Aktor utama penyelundupan pasir timah ilegal diduga kuat berada di wilayah Kabupaten Bangka Selatan. Penyelidikan terus dilakukan untuk membongkar seluruh mata rantai kejahatan ini. Bareskrim berkomitmen memberantas praktik ilegal yang merugikan negara.
Advertisement
Advertisement
Penetapan Tersangka dan Kronologi Penyelundupan
Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri telah menetapkan 11 anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka dalam tindak pidana penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton. Kesebelas ABK ini berasal dari Kepulauan Riau dan dideportasi dari Malaysia. Mereka terlibat langsung dalam upaya penyelundupan tersebut.
Para tersangka meliputi MTA (23), LOM (24), RH (31), Z (50), A (41), B (47), H (53), S (29), J (39), Za (44), dan I (52). Mereka semua merupakan warga Pulau Belakang Padang, Kota Batam, dan masih memiliki hubungan kerabat. Kedekatan ini kemungkinan mempermudah koordinasi dalam aksi kejahatan mereka.
Kasus ini bermula pada Oktober 2025 ketika 11 ABK tersebut diamankan oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM). Mereka ditangkap karena masuk ke perairan Malaysia tanpa dokumen resmi yang sah. Pelanggaran keimigrasian ini menjadi pintu masuk terungkapnya kasus penyelundupan.
Advertisement
Di Malaysia, kesebelas pelaku ditindak atas pelanggaran Keimigrasian dan ditahan selama tiga bulan di rumah detensi Malaysia. Pemulangan mereka difasilitasi oleh KJRI Johor Bahru dan BP3MI Kepri pada 29 Januari 2026. Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri mengawal langsung pemulangan ini dari Malaysia hingga Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kepri.
Sumber: AntaraNews