Terungkap! Bea Cukai Kepri & TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah Senilai Rp5,2 Miliar
Bea Cukai Kepri dan TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah seberat 25,9 ton senilai Rp5,2 miliar di Perairan Pulau Pengibu, mengungkap jaringan ilegal yang merugikan negara.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) bersama Komando Daerah Angkatan Laut IV (Kodaeral IV) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah dalam jumlah besar. Penindakan ini dilakukan di Perairan Pulau Pengibu, Kepulauan Riau, pada Kamis (2/10), setelah melalui proses pengejaran yang intensif.
Total 25,9 ton pasir timah senilai sekitar Rp5,2 miliar berhasil diamankan dari sebuah kapal kayu, KM. AL HUSNA 07, yang diduga membawa muatan ilegal. Aksi ini merupakan respons cepat terhadap informasi mengenai keberadaan kapal yang dicurigai akan membawa komoditas tersebut keluar dari perairan Indonesia.
Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berinisial S dan M, yang merupakan warga Karimun dan bertindak sebagai nakhoda serta kepala kamar mesin kapal, turut diamankan. Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan pelanggaran kepabeanan.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi intelijen mengenai sebuah kapal kayu yang dicurigai membawa muatan ilegal. Kapal tersebut diindikasikan akan menuju luar perairan Indonesia, memicu reaksi cepat dari aparat penegak hukum.
Satuan Tugas (Satgas) Patroli Laut Bea Cukai, dengan dukungan penuh personel TNI AL dari jajaran Kodaeral IV, segera melakukan pengejaran. Upaya ini membuahkan hasil ketika KM. AL HUSNA 07 berhasil ditemukan di sekitar Perairan Pulau Pengibu pada Kamis (2/10).
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan 518 karung yang berisi pasir timah dengan total berat mencapai 25,9 ton. Nilai estimasi dari barang bukti ini ditaksir mencapai Rp5,2 miliar, menunjukkan skala kerugian negara yang dapat ditimbulkan dari aktivitas ilegal tersebut.
Selain mengamankan barang bukti berupa pasir timah, petugas juga berhasil mengamankan dua orang tersangka. Kedua individu tersebut, S dan M, diidentifikasi sebagai nakhoda dan kepala kamar mesin KM. AL HUSNA, yang keduanya merupakan warga Karimun. Mereka kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Modus Operandi dan Ancaman Hukum
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa pasir timah yang diselundupkan ini berasal dari Belitung, salah satu daerah penghasil timah utama di Indonesia. Rencananya, muatan ilegal tersebut akan dibawa menuju Kuantan, Malaysia, mengindikasikan adanya jaringan penyelundupan lintas negara.
Kedua tersangka, S dan M, diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pasal ini secara spesifik mengatur tentang tindakan ekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean yang diwajibkan oleh undang-undang.
Ancaman pidana bagi pelanggaran ini tidak main-main. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sinergi Penegakan Hukum di Perairan Nasional
Komandan Kodaeral IV Batam, Laksda TNI Berkat Widjanarko, menyampaikan bahwa keberhasilan penindakan kasus penyelundupan ini merupakan bukti konkret sinergi antarlembaga. Kolaborasi antara Bea Cukai dan TNI AL sangat vital dalam menjaga kedaulatan ekonomi serta sumber daya maritim Indonesia dari praktik ilegal.
Kodaeral IV menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penuh setiap operasi penegakan hukum di laut. Peningkatan kesiapsiagaan unsur dan personel di wilayah kerja daerah setempat akan terus dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di perairan nasional.
Laksda TNI Berkat Widjanarko menambahkan, penindakan ini sekaligus menegaskan bahwa sinergitas antara Kodaeral IV dan Bea Cukai Kepri adalah langkah konkret. Tujuannya adalah untuk menegakkan hukum, menjaga kedaulatan, dan melindungi kekayaan alam Indonesia dari berbagai praktik penyelundupan di wilayah perairan strategis nasional.
Sumber: AntaraNews