Polisi Bali Bongkar Sindikat Judi Online Bali, Puluhan WN India Ditangkap
Polda Bali berhasil membongkar Sindikat Judi Online Bali yang dioperasikan WN India di dua vila. Puluhan orang ditetapkan sebagai tersangka, meraup miliaran rupiah dari aktivitas ilegal tersebut.
Polda Bali berhasil membongkar sindikat judi online internasional yang dioperasikan oleh warga negara asing (WNA) asal India di dua lokasi berbeda di Badung dan Tabanan. Dalam operasi ini, sebanyak 39 WN India ditangkap, dengan 35 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif oleh Unit Siber Polda Bali terhadap aktivitas perjudian daring ilegal di wilayah tersebut.
Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya menjelaskan bahwa sindikat ini terdeteksi setelah patroli siber menemukan akun Instagram @Rambetexchange yang mempromosikan platform judi online Ram Betting Exchange. Penyelidikan forensik siber kemudian mengonfirmasi bahwa situs tersebut menyediakan layanan judi online lengkap, termasuk fasilitas deposit, penarikan dana, dan dukungan operasional.
Penggerebekan serentak dilakukan pada 3 Februari setelah polisi mengidentifikasi dua vila di Badung dan Tabanan yang digunakan sebagai markas operasi. Dari lokasi tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti dan mengamankan para pelaku yang diduga kuat terlibat dalam praktik perjudian ilegal ini.
Detail Pengungkapan dan Modus Operandi Sindikat Judi Online Bali
Pengungkapan sindikat judi online Bali ini bermula dari deteksi akun media sosial yang secara terang-terangan mempromosikan perjudian. Akun Instagram @Rambetexchange menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk melacak keberadaan dan aktivitas ilegal platform Ram Betting Exchange.
Setelah dilakukan investigasi mendalam, terungkap bahwa situs judi tersebut menawarkan layanan komprehensif. Mulai dari pendaftaran anggota, fasilitas pengisian saldo (deposit), hingga penarikan keuntungan (withdrawal), semuanya diatur secara profesional oleh para operator.
Sindikat ini diperkirakan meraup keuntungan yang sangat besar. Dari setiap lokasi operasi, omzet bulanan diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar. Jika digabungkan, kedua lokasi tersebut diproyeksikan menghasilkan antara Rp7 miliar hingga Rp8 miliar setiap bulannya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali Kombes Pol. Azhari Kurniawan menambahkan bahwa para WN India ini telah beroperasi sejak November 2025. Mereka bertugas mengelola deposit, penarikan, dan menyediakan layanan pendukung menggunakan perangkat elektronik.
Peran Tersangka dan Pelanggaran Imigrasi dalam Sindikat Judi Online Bali
Para tersangka WN India yang ditangkap diketahui direkrut oleh sesama warga negara India dengan tawaran gaji bulanan sebesar Rp5 juta. Mereka semua dilaporkan tidak memiliki pekerjaan di negara asalnya sebelum direkrut untuk mengoperasikan sindikat judi online ini di Bali.
Tugas utama mereka adalah mengelola seluruh aspek operasional situs judi, termasuk memproses transaksi keuangan dan memberikan dukungan teknis kepada para pemain. Hal ini menunjukkan adanya struktur organisasi yang terencana dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Penyelidik juga menemukan bahwa sebagian besar pengunjung dan pengguna situs judi online yang digerebek adalah WN India. Ini mengindikasikan bahwa platform tersebut secara spesifik menargetkan turis India yang berkunjung ke Bali, memanfaatkan celah pasar tertentu.
Selain pelanggaran terkait perjudian, para tersangka juga diduga melanggar peraturan keimigrasian. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa turis, namun kenyataannya bekerja sebagai operator judi online di Bali, yang jelas menyalahi tujuan visa mereka.
Barang Bukti yang Disita dan Ancaman Hukuman Sindikat Judi Online Bali
Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah besar barang bukti yang digunakan untuk menjalankan operasi judi online. Barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit komputer, 42 unit telepon seluler, 15 unit laptop, dan dua unit router internet.
Barang bukti ini menjadi bukti kuat atas aktivitas ilegal yang dilakukan oleh sindikat tersebut. Seluruh perangkat elektronik tersebut digunakan untuk mengelola platform judi, berkomunikasi dengan pemain, dan memproses transaksi keuangan.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online. Selain itu, mereka juga akan dikenakan Pasal 426 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini tidak main-main. Para pelaku dapat menghadapi pidana penjara maksimal hingga sembilan tahun serta denda hingga Rp200 juta. Hal ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian ilegal di Indonesia.
Sumber: AntaraNews