Perkara Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Begini Tanggapan Jokowi di Sidang
Penetapan batas usia bagi pemimpin negara wajib berpedoman pada UUD 1945 dan Pancasila.
Jokowi menilai persyaratan mengenai calon presiden dan wakil presiden dengan usia minimal 40 tahun sudah melalui banyak pertimbangan.
Perkara Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Begini Tanggapan Jokowi di Sidang
Presiden Joko Widodo menyebut persyaratan mengenai calon presiden dan wakil presiden dengan usia minimal 40 tahun sudah melalui banyak pertimbangan. Bahkan disebutkan pada usia tersebut termasuk produktif mengingat dinamika kependudukan yang sekarang. Hal itu disampaikan oleh Jokowi yang telah memberikan mandat kepada Yasonna Hamonangan Laoly (Kemenkumham) dan Tito Karnavian (Kemendagri) yang diwakili oleh Staf Kemendagri, Togap Simangunsong dalam sidang gugatan syarat capres/cawapres di bawah 40 tahun di Mahkamah Konstitusi.
Adapun pada Agendanya yakni mendengarkan keterangan dari Presiden dan DPR RI. Pada Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi: Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. "Bahwa tolok ukur batasan usia dengan memperhatikan dinamika perkembangan usia produktif penduduk perlu dipertimbangkan kembali," ujar Togap di ruang sidang MK, Selasa (1/8).
Togap berujar penentuan capres cawapres dengan batas usia minimal 40 tahun disebut telah selaras dengan ketentuan pasal 28D ayat 3 UUD 1945 yang pada intinya setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Apabila warga negara yang ditempatkan untuk menduduki suatu jabatan pemerintahan tentu harus memiliki penalaran logis atas kemampuan melaksanakan tugas-tugas kenegaraaan.Pun kewenangan mengenai batasan usia capres cawapres memang bukan hal yang haram menurut Undang-Undang Dasar 1945. Namun pembentuk UU berhak melakukan hal itu mengingat dinamika di masyarakat.
"Jika pembentuk UU berpendapat bahwa untuk jabatan/perbuatan tertentu, pembentuk UU menentukan batas usia yang berbeda-beda dikarenakan perbedaan sifat jabatan/perbuatan hukum. Hal itu kewenangan pembentuk UU," ujar Togap.
Meskipun demikian, dikatakan Togap, penetapan batas usia bagi pemimpin negara wajib berpedoman pada UUD 1945, dan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Selain hal tersebut, juga perlu dipertimbangkan perkembangan dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan. "Salah satunya terkait kebijakan batasan usia bagai capres dan cawapres. Sehingga dapat diartikan bahwa hal tersebut merupakan suatu yang bersifat adaptif, fleksibel, sesuai perkembangan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai kebutuhan penyelenggaraan ketatanegaraan," jelas dia.
Hal serupa juga disampaikan oleh perwakilan anggota DPR Habibburahman dalam sidang MK. Ia berpendapat penentuan batas umur untu seseorang merupakan hal yang lumrah. Hal itu sebagai bentuk tertib administrasi dan kepastian hukum. "Untuk menentukan seseorang dengan batas usia tertentu dianggap sudah memiliki kapasitas atau kemampuan baik dari segi intelektualitas, spiritualitas, emosi, maupun kematangan perilaku dalam memegang dan menjalankan suatu jabatan tertentu," ujar dia.Habiburrahman mengungkapkan dalam data Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia diperkirakan akan memasuki bonus demografi antara tahun 2020 hingga 2030. Penunjukkan tersebut dinilai produksi masyarakat akan menjulang hingga dua kali lipatnya antara usia anak-anak hingga lansia.
"Jumlah penduduk produktif menyediakan sumber tenaga kerja, pelaku usaha dan konsumen potensial yang sangat berperan dalam percepatan pembangunan," bebernya. "Oleh sebab itu penduduk usia produktif dapat berperan serta dalam pembangunan nasional di antaranya untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres," sambungnya.
Ia pun mencontohkan dengan beberapa negara lain yang mencantumkan batas usia 40 tahun sebagai pemimpin negara. Seperti Korea Selatan, Jerman, Singapura, Filipina dan Irak. Kendati demikian, baik pihak DPR maupun Presiden menyerahkan soal batas usia calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada sidang gugatan ini, MK menggelar sidang gugatan syarat capres/cawapres di bawah 40 tahun. Pihak yang menggugat di antaranya Wali Kota Bukittingi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, hingga dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).