Pensiunan Jenderal TNI soal Prada Lucky Tewas: Para Pelaku Harus Dihukum Seberat-beratnya!
Hasanuddin meminta, agar para pelaku tersebut dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.
Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengecam keras tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh prajurit senior terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo, hingga menyebabkan kematian.
Diketahui, Prada Lucky merupakan prajurit TNI AD berusia 23 tahun yang bertugas di Batalyon TP 834 Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur dan diduga tewas dianiaya oleh seniornya pada Rabu (6/8).
Hasanuddin meminta, agar para pelaku tersebut dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI. Saat ini, sudah ada 20 tersangka atas perkara tersebut.
“Tindakan kekerasan oleh para senior terhadap junior seperti ini sudah jelas melanggar hukum dan nilai-nilai keprajuritan. Apalagi sampai menyebabkan korban jiwa. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (12/8).
Menurutnya, keterlibatan lebih dari satu orang dalam insiden ini mengindikasikan adanya unsur pengeroyokan. Ia menegaskan, pentingnya proses hukum melalui pengadilan militer, serta penjatuhan sanksi maksimal termasuk pemecatan terhadap para pelaku.
“Kalau sampai empat orang terlibat, ini bukan sekadar insiden, tapi pengeroyokan. Korban pun tidak melawan karena merasa sebagai junior. Pengadilan militer harus memproses kasus ini dengan serius, transparan, dan menjatuhkan hukuman yang setimpal,” tegasnya.
Selain itu, TB Hasanuddin menyerukan perlunya reformasi budaya di tubuh TNI, khususnya dalam hubungan antara prajurit senior dan junior. Ia mendorong TNI untuk menyusun pedoman yang jelas agar kegiatan pembinaan tidak disalahgunakan sebagai ajang kekerasan.
“Hubungan senior-junior perlu dibenahi. Pembinaan, arahan, dan teguran adalah hal yang wajar. Tapi ketika kekerasan masuk, itu sudah ranah pidana. Ini harus menjadi kesadaran bersama di tubuh TNI,” ujarnya.
Ia juga menyoroti praktik acara tradisi satuan yang kerap menjadi celah terjadinya kekerasan. Dirinya pun meminta agar kegiatan tradisi tetap dilaksanakan namun dengan aturan dan pengawasan ketat dari para komandan satuan.
“Acara tradisi boleh, tapi harus dibuat sehat dan aman. Kalau lari atau latihan fisik, tentu ada batas dan ketentuan yang jelas. Jangan sampai kegiatan ini malah memakan korban. Pengawasan dari para komandan menjadi kunci,” pungkasnya.
20 Personel Tersangka
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, sudah ada 20 orang menjadi tersangka atas tewasnya Prada Prada Lucky Saputra Namo, pada Rabu (6/8). Satu di antaranya perwira.
"Total kini ada 20 orang personel prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Wahyu kepada wartawan di Gedung Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (11/8).