Pemkab Lombok Utara Perkuat Identitas Budaya melalui Penyusunan Dokumen Kebudayaan Daerah
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara serius dalam penyusunan Dokumen Kebudayaan Daerah (PPKD) melalui Musrenbang khusus, menegaskan komitmen pelestarian budaya lokal di tengah modernisasi.
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU), Nusa Tenggara Barat, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) khusus kebudayaan. Kegiatan ini bertujuan menyusun dokumen Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) sebagai langkah strategis. Musrenbang ini berlangsung di Lombok Utara pada Jumat, 27 Februari 2026, menandai komitmen serius Pemkab.
Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, secara langsung membuka Musrenbang tersebut. Beliau menekankan pentingnya kegiatan ini untuk memperkokoh karakter budaya daerah di tengah tantangan modernisasi yang terus berkembang. Musrenbang kebudayaan ini merupakan salah satu bentuk keseriusan Pemkab dalam melestarikan warisan budaya.
Forum ini menjadi wadah strategis untuk menuangkan berbagai gagasan dan aspirasi dari berbagai pihak. Aspirasi tersebut nantinya akan diterjemahkan menjadi program nyata pembangunan daerah yang berlandaskan budaya. Proses ini diawali dengan gendurasa, sebuah dialog antara pemerintah dengan tokoh adat dan budaya.
Komitmen Pemkab dalam Pelestarian Budaya Lokal
Bupati Najmul Akhyar menegaskan bahwa tidak semua kabupaten menyelenggarakan Musrenbang yang secara spesifik membahas kebudayaan. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkab Lombok Utara dalam menjaga dan melestarikan adat istiadat serta tradisi. Upaya ini penting sebagai identitas khas daerah Lombok Utara yang kaya akan warisan budaya.
Pemkab Lombok Utara telah menunjukkan komitmen kuat dengan memasukkan substansi adat dan budaya ke dalam aturan formal. Ini termasuk pengakuan serta perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di wilayah tersebut. Langkah ini menjadi bukti nyata dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan nilai-nilai luhur.
Bupati berharap momentum Musrenbang Kebudayaan ini dapat dimanfaatkan secara optimal. Tujuannya adalah melahirkan ide-ide dan rekomendasi strategis demi kemajuan kebudayaan di Kabupaten Lombok Utara. Beliau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga dan memelihara budaya daerah sebagai kekuatan jati diri bangsa.
Landasan Hukum dan Partisipasi Masyarakat
Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Najib, menjelaskan landasan regulasi Musrenbang kebudayaan ini. Dasar hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan. Selain itu, Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 27 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perlindungan dan Pelestarian Budaya Daerah juga menjadi pijakan utama.
Regulasi tersebut menjadi fondasi penting dalam mendukung peran Kementerian Kebudayaan. Peran ini mencakup perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya Indonesia secara menyeluruh. Dokumen ini juga menjadi dasar kuat bagi penyusunan Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).
Musrenbang ini melibatkan 125 peserta dari berbagai unsur masyarakat. Mereka terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, tokoh adat, budayawan, seniman, akademisi, serta organisasi non-pemerintah (NGO). Partisipasi luas ini memastikan bahwa dokumen PPKD mencerminkan aspirasi beragam pihak.
Forum diskusi berlangsung selama dua hari, memberikan waktu yang cukup untuk pembahasan mendalam. Fokus utama diskusi adalah rancangan dokumen PPKD Kabupaten Lombok Utara. Dokumen ini akan mengarahkan pembangunan kebudayaan daerah hingga tahun 2027 mendatang.
Arah Kebijakan Kebudayaan Lombok Utara
Proses penyusunan PPKD ini diawali dengan “gendurasa”, sebuah ruang dialog inklusif. Dialog ini mempertemukan pemerintah daerah dengan para tokoh adat dan tokoh budaya setempat. Tujuannya adalah menyerap aspirasi dan masukan berharga sebelum dibawa ke forum Musrenbang yang lebih luas.
Seluruh rekomendasi yang dihasilkan dari Musrenbang Kebudayaan ini akan dirangkum secara cermat. Rekomendasi tersebut kemudian akan diintegrasikan ke dalam dokumen PPKD tahun 2026. Hal ini memastikan bahwa kebijakan kebudayaan daerah bersifat partisipatif dan komprehensif.
Dengan adanya dokumen PPKD, diharapkan arah pembangunan kebudayaan di Lombok Utara semakin terarah dan berkelanjutan. Dokumen ini akan menjadi panduan bagi program-program kebudayaan di masa depan. Ini juga akan memperkuat identitas lokal serta memajukan warisan budaya daerah secara holistik.
Sumber: AntaraNews