Pemkab Kudus Usulkan 13 Warisan Budaya Tak Benda untuk Ditetapkan Nasional
Pemerintah Kabupaten Kudus secara aktif mengusulkan 13 Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) untuk penetapan nasional, memperkuat identitas budaya daerah dan menjaga kelestarian kearifan lokal. Upaya ini menjadi langkah strategis dalam memajukan Warisan Budaya.
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus, tengah gencar mengusulkan 13 Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) untuk ditetapkan secara nasional. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Kudus dalam mendukung serta melindungi karya budaya dan warisan tak benda yang kaya di daerah setempat. Proses pengusulan ini diharapkan dapat memperkuat identitas budaya Kudus di kancah nasional.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disbudpar Kudus, Teguh Riyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan kajian akademik dan kelengkapan data yang diperlukan. Usulan 13 Warisan Budaya Tak Benda Kudus ini ditargetkan untuk penetapan pada tahun 2026 mendatang. Keterbatasan anggaran membuat kajian akademik diserahkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kudus yang memiliki tenaga ahli.
Pengusulan WBTb ini memerlukan verifikasi di tingkat provinsi sebelum diajukan ke Kementerian Kebudayaan. Sidang penetapan oleh tenaga ahli nasional biasanya dilaksanakan satu kali dalam setahun, menuntut persiapan dokumen naskah akademik yang matang. Tokoh dari masing-masing WBTb juga akan dilibatkan untuk menceritakan seni budaya yang diusulkan, menambah bobot historis dan kontekstual pada setiap pengajuan.
Proses dan Tahapan Pengusulan Warisan Budaya Tak Benda Kudus
Proses pengusulan Warisan Budaya Tak Benda Kudus melibatkan beberapa tahapan krusial untuk memastikan kelayakan dan keaslian setiap warisan. Setelah persiapan kajian akademik dan data pendukung, usulan akan melalui verifikasi ketat di tingkat provinsi. Verifikasi ini penting sebagai saringan awal sebelum diajukan ke tingkat nasional, memastikan semua persyaratan terpenuhi dan data akurat.
Saat ini, tahap awal yang sedang berlangsung adalah pengumpulan dan penginputan data dukung ke dalam sistem Data Pokok Kebudayaan (Dapobud). Sistem ini menjadi basis data terintegrasi untuk seluruh informasi kebudayaan di Indonesia. Dari 13 usulan, Wayang Klitik sebagai seni pertunjukan dan Kretek sebagai WBTb kategori pengetahuan tradisional telah memiliki kajian naskah akademik yang siap.
Tahapan selanjutnya mencakup proses administratif dan verifikasi yang lebih mendalam. Keterlibatan Bapperida Kudus dalam penyusunan kajian akademik menunjukkan sinergi antarlembaga di tingkat kabupaten. Hal ini penting mengingat kompleksitas dan detail yang dibutuhkan dalam menyusun naskah akademik untuk setiap Warisan Budaya Tak Benda.
Daftar Warisan Budaya Tak Benda Kudus yang Diusulkan
Tiga belas karya budaya yang diusulkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Kudus pada tahun 2026 mencerminkan kekayaan dan keragaman tradisi lokal. Daftar ini meliputi tradisi ampyang maulid, bordir icik, caping kalo, gusjigang, jenang tebokan, kretek, lentog Kudus, sate kebo, sega jangkrik, sega pindang Kudus, soto kebo Kudus, tradisi sedekah sewu sempol, dan wayang klithik Wonosoco. Setiap item memiliki nilai historis dan sosial yang kuat bagi masyarakat Kudus.
Pengusulan warisan budaya tak benda Indonesia terbagi ke dalam lima kategori utama. Kategori tersebut adalah tradisi dan ekspresi lisan, seni pertunjukan, praktik sosial, ritus, dan acara perayaan, pengetahuan dan praktik mengenai alam dan semesta, serta keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional. Pengelompokan ini membantu dalam proses penilaian dan penetapan di tingkat nasional.
Kretek, khususnya, memiliki nilai sejarah dan budaya yang sangat kuat bagi Kudus, menjadikan daerah ini dikenal luas sebagai Kudus Kota Kretek. Branding 'Kudus Kota Kretek' adalah bagian dari upaya branding daerah yang perlu diangkat secara nasional, menegaskan bahwa Kretek lahir dan berkembang dari Kudus. Wayang Klitik Wonosoco juga menonjol sebagai seni pertunjukan yang kaya akan makna dan sejarah.
Pentingnya Perlindungan dan Branding Budaya Kudus
Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda Kudus adalah upaya vital untuk menjaga keberlangsungan identitas dan kearifan lokal. Hingga saat ini, Kabupaten Kudus telah memiliki tujuh Warisan Budaya Tak Benda Indonesia yang ditetapkan secara nasional. Warisan tersebut meliputi Rumah Adat Kudus (Joglo Pencu), Upacara Adat Dandangan, Jamasan Pusaka Keris Cintaka, Barongan Kudus, Buka Luwur Kanjeng Sunan Kudus, Jenang Kudus, dan Guyang Cekathak.
Selain melalui penetapan WBTb, upaya perlindungan budaya oleh Pemkab Kudus juga dilakukan melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Langkah ini penting untuk mencegah klaim pihak lain dan memastikan bahwa warisan budaya tetap menjadi milik komunal masyarakat Kudus. KIK memberikan payung hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak komunal atas ekspresi budaya tradisional.
Branding 'Kudus Kota Kretek' bukan hanya sekadar slogan, melainkan representasi dari sejarah panjang dan kontribusi Kudus terhadap industri kretek nasional. Mengangkat Kretek secara nasional sebagai Warisan Budaya Tak Benda akan semakin memperkuat citra Kudus. Ini sekaligus mempromosikan pariwisata dan ekonomi kreatif berbasis budaya di daerah tersebut.
Sumber: AntaraNews