Dua karya budaya kebanggaan Kabupaten Bangka Barat, yakni Tari Kembang Cabik dan Kesenian Belatik, secara resmi telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia. Penetapan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melestarikan warisan leluhur agar terus berkembang dan bermanfaat bagi generasi kini serta mendatang. Pengakuan ini menambah daftar panjang kekayaan budaya takbenda dari Bangka Barat yang telah diakui secara nasional.
Penegasan status WBTb ini ditandai dengan penyerahan sertifikat oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada malam Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang diselenggarakan di Jakarta pada Senin, 15 Desember 2025. Acara tersebut menjadi momentum penting bagi pelestarian budaya lokal. Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangka Barat, Muhammad Ferhad Irvan, menegaskan bahwa upaya ini adalah bagian dari strategi besar untuk menjaga identitas budaya daerah.
Dengan penetapan dua karya ini, total Warisan Budaya Takbenda dari Bangka Barat kini berjumlah 13. Tari Kembang Cabik, yang masih dilestarikan oleh warga Desa Tebing, Kelapa, dan Kesenian Belatik dari Desa Air Menduyung, Simpangteritip, menjadi tambahan berharga dalam daftar tersebut. Penetapan ini diharapkan dapat memicu semangat masyarakat untuk terus menjaga dan mengembangkan kekayaan budaya mereka.
Advertisement
Advertisement
Tari Kembang Cabik dan Kesenian Belatik adalah dua karya budaya terbaru dari Bangka Barat yang berhasil meraih status Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia. Tari Kembang Cabik merupakan tarian tradisional yang masih aktif dilestarikan oleh masyarakat Desa Tebing, Kecamatan Kelapa, menunjukkan vitalitas budaya lokal. Sementara itu, Kesenian Belatik berasal dari Desa Air Menduyung, Kecamatan Simpangteritip, yang juga memiliki nilai historis dan artistik tinggi.
Proses pengusulan kedua karya budaya ini telah direncanakan jauh-jauh hari oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangka Barat. Pengumpulan data lapangan dilakukan secara intensif selama beberapa bulan bersama para penggiat seni dan budaya. Data yang terkumpul kemudian digunakan untuk melengkapi kebutuhan sidang penetapan yang dilaksanakan oleh Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan.
Penetapan ini juga menjadi bentuk penghormatan kepada para maestro di balik kedua karya tersebut. Muhammad Ferhad Irvan secara khusus mempersembahkan pencapaian ini kepada Almarhum Bapak Jalaludin dan Bapak Senai, yang diakui sebagai maestro Tari Kembang Cabik dan Kesenian Belatik. Dedikasi mereka telah menjaga agar warisan budaya takbenda Bangka Barat ini tetap hidup dan relevan.
Advertisement
Advertisement
Penetapan Tari Kembang Cabik dan Kesenian Belatik sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dan pusat dalam melestarikan budaya. Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangka Barat, Muhammad Ferhad Irvan, menyatakan bahwa pelestarian ini penting untuk pengembangan budaya di masa kini dan generasi mendatang. Upaya ini sejalan dengan visi menjadikan kebudayaan sebagai fondasi pembangunan.
Sertifikat penetapan WBTb Indonesia diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon, menggarisbawahi dukungan penuh dari pemerintah pusat. Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) memiliki peran krusial dalam proses ini, mulai dari penyusunan data hingga sidang penetapan. Kolaborasi antara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat dengan Kemenbud menjadi kunci keberhasilan dalam melindungi dan mempromosikan Warisan Budaya Takbenda Bangka Barat.
Irvan juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, pelaku budaya, dan masyarakat. Menurutnya, kebudayaan adalah kekuatan identitas daerah sekaligus modal strategis pembangunan. Dengan memperkuat seluruh elemen ini, kebudayaan lokal dapat terus lestari dan menjadi fondasi kuat untuk membangun sumber daya manusia serta memajukan daerah secara berkelanjutan.
Advertisement
Advertisement
Dengan penambahan Tari Kembang Cabik dan Kesenian Belatik, Kabupaten Bangka Barat kini memiliki total 13 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) yang telah diakui oleh Indonesia. Peningkatan jumlah ini mencerminkan kekayaan dan keberagaman budaya yang dimiliki daerah tersebut. Setiap WBTb memiliki nilai sejarah, tradisi, dan filosofi yang mendalam, menjadikannya aset berharga bagi Bangka Barat.
Berikut adalah daftar lengkap 13 Warisan Budaya Takbenda dari Bangka Barat:
- Perang Ketupat
- Adat Taber Kampung
- Serimbang
- Tari Kedidi
- Penganan Pelite
- Kue Beludar
- Pantiaw Ubi
- Kain Cual
- Muang Jong
- Kopiah Resam
- Sedekah Gunung Pelangas
- Belatik
- Tari Kembang Cabik
Advertisement
Keberadaan daftar WBTb yang terus bertambah ini menegaskan peran Bangka Barat sebagai salah satu daerah yang kaya akan warisan budaya. Pemerintah daerah akan terus berupaya memperkuat perlindungan terhadap berbagai objek yang memiliki nilai sejarah dan budaya lokal. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan tradisi dan kearifan lokal di tengah arus modernisasi.
Sumber: AntaraNews