Pemkab Donggala Percepat Penerbitan Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir, Libatkan Puskesmas
Pemerintah Kabupaten Donggala mempercepat penerbitan Akta Kelahiran Donggala untuk bayi baru lahir, melibatkan tiga puskesmas sebagai proyek percontohan demi kemudahan masyarakat dan efisiensi birokrasi.
Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, mengambil langkah proaktif untuk memastikan setiap bayi yang baru lahir di wilayahnya segera memiliki akta kelahiran. Inisiatif ini bertujuan mempermudah akses masyarakat terhadap dokumen kependudukan penting tersebut. Program percepatan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Donggala dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Donggala telah memulai kerja sama strategis dengan beberapa puskesmas sebagai proyek percontohan. Kolaborasi ini diharapkan dapat memangkas birokrasi yang selama ini seringkali menjadi kendala bagi warga. Masyarakat kini tidak perlu lagi mengurus dokumen secara mandiri ke kantor Dukcapil.
Proyek percontohan ini melibatkan tiga fasilitas kesehatan utama di Donggala, yaitu Puskesmas Kayuwou, Puskesmas Lasadindi Toaya, dan Puskesmas Ita Seseibi Sabang. Melalui program ini, proses pengurusan akta kelahiran akan terintegrasi langsung dengan layanan kesehatan pasca-melahirkan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan anak di Kabupaten Donggala secara signifikan.
Inovasi Pelayanan Akta Kelahiran Melalui Puskesmas
Kepala Dinas Dukcapil Donggala, Rahma Nur, menjelaskan bahwa kerja sama dengan puskesmas ini dimulai pada tahun ini. Program ini dirancang khusus untuk mempermudah masyarakat dalam kepengurusan administrasi kependudukan. Fokus utamanya adalah pada pembuatan akta kelahiran dan pembaruan kartu keluarga (KK) untuk bayi baru lahir.
Menurut Rahma Nur, "Jadi Dinas Dukcapil tahun ini mulai bekerja sama dengan tiga puskesmas untuk pelayanan penerbitan akta kelahiran." Inovasi ini menjadi solusi efektif untuk mengatasi hambatan aksesibilitas layanan Dukcapil di daerah terpencil. Petugas puskesmas kini berperan aktif dalam membantu proses administrasi ini.
Program ini secara signifikan memotong birokrasi layanan administrasi kependudukan yang sebelumnya mungkin panjang. Orang tua bayi yang baru melahirkan tidak perlu lagi repot mengurus dokumen secara mandiri ke kantor Dukcapil. Mereka cukup melapor kepada petugas puskesmas setempat setelah proses persalinan.
Langkah ini merupakan wujud komitmen Pemkab Donggala dalam memberikan pelayanan prima kepada warganya. Kemudahan akses terhadap Akta Kelahiran Donggala diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan. Ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam digitalisasi layanan publik.
Prosedur dan Dokumen yang Diperlukan
Ibu yang baru melahirkan di salah satu dari tiga puskesmas percontohan tersebut dapat langsung melapor kepada petugas untuk memproses dokumen kependudukan. Pelaporan kelahiran ini memiliki batas waktu maksimal tiga hari dalam masa perawatan di puskesmas. Hal ini memastikan proses penerbitan dokumen dapat dilakukan dengan cepat dan efisien.
Rahma Nur menegaskan, "Pelaporan kelahiran itu maksimal tiga hari dalam masa perawatan sehingga akan ada sejumlah dokumen kependudukan yang terbit, seperti akta kelahiran, kartu identitas anak (KIA), dan pembaruan kartu keluarga." Dengan demikian, keluarga bayi akan langsung mendapatkan beberapa dokumen penting sekaligus. Ini termasuk Akta Kelahiran Donggala yang sangat krusial.
Untuk layanan pembuatan akta kelahiran ini, masyarakat hanya perlu melampirkan beberapa dokumen sederhana. Persyaratan utama adalah surat keterangan lahir dari bidan yang menangani persalinan. Selain itu, diperlukan fotokopi surat nikah, Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, dan Kartu Keluarga (KK) lama.
Penyederhanaan persyaratan ini bertujuan untuk mengurangi beban administrasi bagi orang tua yang baru saja memiliki anggota keluarga baru. Fokus utama adalah memastikan setiap anak di Donggala memiliki identitas resmi sejak dini. Ini merupakan langkah penting dalam perlindungan hak anak.
Perluasan Jangkauan Layanan Administrasi Kependudukan
Inovasi percepatan penerbitan Akta Kelahiran Donggala ini merupakan bagian dari strategi yang lebih besar oleh Pemkab Donggala. Tujuannya adalah untuk meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan anak di seluruh wilayah Kabupaten Donggala. Harapannya, inovasi ini mampu mencapai hasil yang signifikan.
Selain kerja sama dengan puskesmas, Pemkab Donggala juga telah memperkuat pelayanan publik melalui pengoperasian enam Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). UPTD ini tersebar di berbagai wilayah strategis, yaitu Sojol Utara, Dampelas, Balaesang, Sindue Tobata, Labuan, dan Rio Pakava. Keberadaan UPTD ini semakin mendekatkan layanan Dukcapil kepada masyarakat.
Keberadaan UPTD dan program kerja sama dengan puskesmas menunjukkan komitmen pemerintah daerah. Mereka berupaya untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki identitas resmi yang dijamin oleh negara. Ini adalah hak dasar yang harus dipenuhi tanpa terkecuali.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem administrasi kependudukan yang lebih responsif dan inklusif. Dengan demikian, target peningkatan kepemilikan Akta Kelahiran Donggala dan dokumen kependudukan lainnya dapat tercapai. Ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh masyarakat Donggala.
Sumber: AntaraNews