Pemkab Agam Perluas Kolaborasi, Permudah Layanan Adminduk Agam bagi Warga Baru Lahir
Pemerintah Kabupaten Agam memperkuat sinergi dengan rumah sakit dan puskesmas untuk mempermudah penerbitan Layanan Adminduk Agam, termasuk akta kelahiran dan kartu keluarga bagi bayi yang baru lahir, menjamin warga langsung membawa dokumen saat pulang.
Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menunjukkan komitmennya dalam peningkatan pelayanan publik dengan menjalin kerja sama strategis. Inisiatif ini melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Agam bersama sejumlah rumah sakit dan puskesmas di wilayah tersebut. Kolaborasi ini bertujuan utama untuk mempermudah penerbitan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Kerja sama ini secara spesifik berfokus pada penerbitan akta kelahiran dan pembaruan kartu keluarga bagi warga yang baru saja melahirkan. Dengan demikian, proses pengurusan dokumen penting ini dapat dilakukan secara efisien, bahkan sebelum ibu dan bayi meninggalkan fasilitas kesehatan. Langkah proaktif ini diharapkan dapat mengurangi beban administratif bagi keluarga baru.
Kepala Disdukcapil Agam, Dedi Asmar, menjelaskan bahwa kemitraan ini telah terjalin dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubuk Basung, Rumah Sakit Ibu Anak (RSIA) Rizki Bunda, Klinik Putri Manggopoh, serta 23 puskesmas. Fasilitas-fasilitas kesehatan ini kini berfungsi sebagai perpanjangan tangan Disdukcapil dalam melayani kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat.
Inovasi Kolaborasi Layanan Adminduk Agam untuk Kemudahan Warga
Kolaborasi antara Disdukcapil Agam dan fasilitas kesehatan ini merupakan terobosan signifikan dalam upaya peningkatan Layanan Adminduk Agam. Rumah sakit dan puskesmas yang telah menjalin kerja sama kini memiliki kapabilitas untuk membantu menerbitkan akta kelahiran dan memperbarui kartu keluarga dengan penambahan anggota baru. Inisiatif ini memastikan bahwa setiap bayi yang lahir di Agam segera memiliki identitas hukum yang lengkap.
Proses penerbitan dokumen ini dirancang agar sederhana dan cepat bagi pemohon. Warga hanya perlu melengkapi beberapa persyaratan penting, yaitu surat nikah, kartu keluarga yang sudah ada, dan surat keterangan kelahiran dari fasilitas kesehatan. Formulir yang diperlukan telah tersedia langsung di rumah sakit dan puskesmas yang bekerja sama.
Dedi Asmar menegaskan bahwa setelah seluruh persyaratan terpenuhi, Disdukcapil akan segera memproses permohonan tersebut. Tujuannya adalah agar saat ibu dan bayi pulang dari rumah sakit atau puskesmas, mereka sudah membawa akta kelahiran dan kartu keluarga baru. Ini menjadi bukti nyata efisiensi Layanan Adminduk Agam yang terintegrasi.
Dengan adanya sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi mengurus dokumen kependudukan secara terpisah di kantor Disdukcapil. Integrasi layanan di fasilitas kesehatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan sejak dini. Ini juga mendukung upaya pemerintah dalam memastikan setiap warga negara terdaftar secara resmi.
Pengembangan Digitalisasi dan Jangkauan Layanan Adminduk Agam
Disdukcapil Agam tidak berhenti pada kolaborasi dengan fasilitas kesehatan, namun juga merencanakan pengembangan Layanan Adminduk Agam lebih lanjut. Ke depannya, akan ada kerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memfasilitasi penerbitan kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru. Integrasi ini akan melayani warga yang baru menikah maupun yang telah bercerai.
Penerbitan kartu keluarga dan KTP baru dalam skema pengembangan ini akan memanfaatkan Sistem Informasi Layanan Elektronik Terintegrasi Online (Sileton). Sistem digital ini dirancang untuk mempercepat dan mempermudah proses pengurusan dokumen kependudukan secara daring. Sileton menunjukkan komitmen Disdukcapil Agam terhadap modernisasi pelayanan publik.
Untuk mendukung implementasi Sileton, Disdukcapil Agam telah menyiapkan operator khusus di 92 nagari atau desa di seluruh wilayah Agam. Keberadaan operator ini memastikan bahwa masyarakat di tingkat desa pun dapat mengakses Layanan Adminduk Agam berbasis digital dengan mudah. Ini merupakan langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan kepada warga.
Data menunjukkan kinerja impresif Disdukcapil Agam dalam penerbitan dokumen kependudukan. Selama periode Januari hingga 6 April 2026, sebanyak 18.098 lembar dokumen kependudukan telah diterbitkan, dan 3.491 orang melakukan perekaman data e-KTP. Pada tahun sebelumnya, 2025, total 48.506 lembar dokumen diterbitkan dengan 9.340 orang melakukan perekaman data e-KTP. Dokumen KTP menjadi yang paling banyak diterbitkan, menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat akan identitas diri yang sah.
Sumber: AntaraNews