LPKA Ambon Fasilitasi Pembuatan KTP dan KIA Anak Binaan, Wujudkan Hak Administrasi Kependudukan

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon memfasilitasi Pembuatan KTP dan KIA Anak Binaan demi pemenuhan hak administrasi kependudukan, sinergi dengan Dukcapil Kota Ambon dan Polsek Baguala.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
LPKA Ambon Fasilitasi Pembuatan KTP dan KIA Anak Binaan, Wujudkan Hak Administrasi Kependudukan
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon memfasilitasi Pembuatan KTP dan KIA Anak Binaan demi pemenuhan hak administrasi kependudukan, sinergi dengan Dukcapil Kota Ambon dan Polsek Baguala. (AntaraNews)

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon menunjukkan komitmennya dalam pemenuhan hak dasar anak. Mereka memfasilitasi pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak binaan. Sebanyak 10 anak binaan mendapatkan layanan ini di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ambon pada Sabtu, 13 Juni 2026.

Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan seluruh anak binaan memiliki identitas resmi. Dokumen kependudukan ini sangat penting sebagai bekal mereka saat kembali ke masyarakat. Proses ini merupakan bagian integral dari program pembinaan di LPKA Ambon.

Kepala LPKA Kelas II Ambon, Manuel Yenusi, menegaskan pentingnya hak administrasi kependudukan. Sinergi dengan Dukcapil Kota Ambon dan Polsek Baguala menjadi kunci keberhasilan kegiatan ini. Kolaborasi ini mendukung masa depan anak binaan secara komprehensif.

Pentingnya Pemenuhan Hak Administrasi Kependudukan

Pemenuhan hak administrasi kependudukan merupakan aspek krusial dalam proses pembinaan anak. Kepala LPKA Kelas II Ambon, Manuel Yenusi, menekankan bahwa komitmen ini memastikan seluruh hak anak binaan terpenuhi. Hal ini termasuk hak atas identitas resmi yang diakui negara.

Dokumen kependudukan seperti KTP dan KIA memiliki peran strategis. Dokumen ini menjadi identitas resmi untuk mengakses berbagai layanan publik esensial. Layanan tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, serta kebutuhan administrasi lainnya.

Kepala Sub Seksi Klasifikasi LPKA Ambon, Dorsina Jadera, menegaskan bahwa dokumen kependudukan adalah hak dasar. Setiap warga negara berhak memilikinya tanpa terkecuali, termasuk anak-anak binaan. Inisiatif ini memastikan mereka memiliki identitas resmi untuk reintegrasi sosial.

Proses Fasilitasi Pembuatan KTP dan KIA Anak Binaan

Kegiatan Pembuatan KTP dan KIA Anak Binaan LPKA Ambon dilaksanakan dengan pendampingan ketat. Petugas LPKA Ambon mengawal anak-anak binaan menuju Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon. Personel Polsek Baguala turut memberikan dukungan pengamanan dan kelancaran proses.

Setibanya di Dukcapil Kota Ambon, para peserta menjalani serangkaian prosedur. Mereka melalui proses verifikasi data kependudukan yang cermat. Selanjutnya, perekaman biometrik dilakukan sesuai standar yang berlaku.

Setelah seluruh tahapan selesai, penerbitan dokumen kependudukan dilakukan. Dari 10 anak binaan yang mengikuti kegiatan ini, delapan di antaranya berhasil memperoleh KTP. Sementara itu, dua anak binaan lainnya mendapatkan KIA sebagai identitas resmi mereka.

Bekal Penting untuk Reintegrasi Sosial

Kepemilikan identitas kependudukan yang sah menjadi bekal krusial bagi anak binaan. Dokumen ini akan sangat membantu mereka dalam menjalani kehidupan bermasyarakat. Terutama setelah menyelesaikan masa pembinaan di LPKA Ambon.

Manuel Yenusi berharap seluruh anak binaan memiliki identitas resmi yang lengkap. Hal ini penting untuk mempermudah akses mereka terhadap berbagai kesempatan. Ini termasuk peluang pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi aktif dalam komunitas.

Melalui Pembuatan KTP dan KIA Anak Binaan, LPKA Ambon berupaya mendukung proses reintegrasi. Identitas resmi akan meminimalisir hambatan birokrasi. Ini juga membantu anak-anak binaan membangun kembali kehidupan mereka dengan lebih baik.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi