Perkuat Layanan Adminduk Donggala, Pemkab Aktifkan 6 UPTD Baru di Kecamatan
Pemerintah Kabupaten Donggala mengaktifkan enam UPTD baru untuk memperkuat Layanan Adminduk Donggala di tingkat kecamatan. Ini solusi pemerataan akses dokumen kependudukan bagi warga.
Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, telah mengambil langkah signifikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Enam Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pelayanan administrasi kependudukan kini resmi beroperasi. Kebijakan ini bertujuan memperkuat akses masyarakat terhadap dokumen penting.
Pengaktifan UPTD ini tersebar di beberapa kecamatan, meliputi Sojol Utara, Dampelas, Balaesang, Sindue Tobata, Labuan, dan Rio Pakava. Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, menyatakan, "Enam UPTD ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya di bidang administrasi kependudukan." Inisiatif ini merupakan bagian dari program prioritas pemerintah daerah.
Dengan adanya UPTD di tingkat kecamatan, warga Donggala tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke ibu kota kabupaten. Proses pengurusan dokumen kependudukan seperti NIK, KTP, KK, KIA, hingga akta kelahiran dan kematian kini dapat diselesaikan lebih dekat. Hal ini menjadi solusi pemerataan layanan yang efektif.
Pemerataan Akses dan Efisiensi Layanan Adminduk
Program UPTD Layanan Adminduk Donggala di setiap kecamatan ini merupakan solusi konkret untuk pemerataan pelayanan. Masyarakat kini tidak lagi harus menempuh jarak jauh menuju pusat pemerintahan di ibu kota Donggala. Ini memudahkan warga mengurus berbagai dokumen kependudukan vital.
Bupati Vera Elena Laruni menegaskan bahwa ini adalah langkah nyata Pemda Donggala. Tujuannya adalah memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan yang lebih dekat dan mudah. Mulai dari pembuatan NIK, KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), hingga akta kelahiran dan kematian, semua bisa diselesaikan di wilayah masing-masing.
Keberadaan UPTD ini diharapkan mampu memangkas berbagai kendala yang selama ini dirasakan masyarakat. Terutama bagi mereka yang tinggal di wilayah terpencil, aksesibilitas menjadi lebih baik. Dengan jarak yang lebih dekat dan proses yang lebih sederhana, warga dapat mengurus dokumen penting tanpa mengeluarkan biaya transportasi besar atau menghabiskan waktu berhari-hari.
Sinergi Antar Pemangku Kepentingan dan Validitas Data Kependudukan
Efektivitas pelayanan UPTD ini tidak hanya ditentukan oleh fasilitas yang tersedia. Vera menyebutkan bahwa sinergi dan koordinasi antarpemangku kepentingan juga sangat krusial. Seluruh kepala desa, camat, dan petugas teknis diimbau untuk memperkuat kerja sama dalam pelayanan adminduk.
Pentingnya menyelaraskan mekanisme pelayanan serta memastikan setiap kebijakan dilaksanakan secara konsisten di lapangan ditekankan. Keberhasilan pelayanan adminduk, menurut Vera, bukan hanya soal bangunan atau peresmian. Kuncinya adalah bagaimana pemerintah daerah, kecamatan, hingga desa bergerak searah dan melayani masyarakat tanpa hambatan.
Pemkab Donggala berharap ke depan terjadi percepatan pendataan kependudukan. Selain itu, peningkatan validitas data yang sangat penting untuk perencanaan pembangunan juga menjadi target utama. Data yang akurat akan mendukung program-program pemerintah.
Pelayanan yang merata ini diyakini mampu mengurangi angka keterlambatan pembuatan dokumen. Terutama akta kelahiran dan akta kematian yang selama ini sering terlambat dilaporkan karena kendala aksesibilitas. Dengan adanya UPTD ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya pencatatan sipil, sehingga data kependudukan akan lebih mutakhir dan lengkap untuk kepentingan pembangunan daerah.
Sumber: AntaraNews