Pemkab Batang Perketat Pengawasan THR 2026 untuk ASN dan Pekerja Swasta
Pemerintah Kabupaten Batang perketat pengawasan THR 2026 bagi ASN dan pekerja swasta, memastikan pembayaran tepat waktu serta menyiapkan sanksi tegas bagi perusahaan pelanggar.
Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, secara tegas menyatakan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta di wilayah tersebut menerima haknya secara tepat waktu menjelang Hari Raya Idul Fitri. Bupati Batang Faiz Kurniawan menekankan pentingnya kepatuhan dalam pembayaran THR ini.
Dalam upaya mewujudkan komitmen tersebut, Pemkab Batang telah menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk melakukan pemantauan intensif. Pengawasan ketat ini akan menyasar ratusan perusahaan, termasuk yang berskala besar, serta menyiapkan mekanisme pelaporan yang transparan. Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir potensi keterlambatan atau bahkan peniadaan pembayaran THR.
Bupati Faiz Kurniawan juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak tegas perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawannya. Sanksi keras akan diberlakukan bagi pelanggar regulasi, menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja.
Mekanisme Pengawasan dan Sanksi Tegas
Pemerintah Kabupaten Batang melalui Dinas Tenaga Kerja akan mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam menuntaskan kewajiban THR 2026. Bupati Faiz Kurniawan secara langsung telah menginstruksikan jajaran Disnaker untuk melakukan pantauan menyeluruh di lapangan. Sistem pelaporan dari perusahaan kepada Disnaker juga akan diberlakukan untuk mempermudah monitoring.
Fokus pengawasan ini akan diarahkan pada sekitar 400 perusahaan yang beroperasi di wilayah Batang, termasuk 69 perusahaan berskala besar yang mempekerjakan lebih dari 100 orang. Tim petugas Disnaker juga akan diterjunkan secara langsung ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan pembayaran hak pekerja berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami akan memberikan peringatan keras kepada para pengusaha. Kami juga tidak segan menjatuhkan sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti melanggar regulasi yang telah ditetapkan," kata Bupati Faiz Kurniawan. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Pemkab Batang dalam menindak tegas setiap pelanggaran terkait pembayaran THR.
Untuk mengakomodasi keluhan dan pengaduan dari para pekerja, pemerintah daerah juga telah menyiapkan posko pengaduan dan layanan hotline. Fasilitas ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi buruh yang mengalami kendala terkait pembayaran THR, sehingga setiap masalah dapat segera ditindaklanjuti.
Kebijakan THR untuk ASN dan P3K
Terkait dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Bupati Faiz Kurniawan menjelaskan bahwa secara regulasi, pemberian untuk aparatur sipil negara pada momen Lebaran tidak disebut sebagai tunjangan hari raya. Mekanisme pembayaran untuk kelompok ini adalah melalui gaji ke-14.
Meskipun demikian, Pemkab Batang memastikan bahwa pencairan gaji ke-14 ini akan dilakukan tepat waktu, bertepatan dengan momen Hari Raya Idul Fitri 2026. Targetnya, gaji ke-14 tersebut sudah bisa diterima oleh para abdi negara paling cepat H-7 Lebaran 2026. Hal ini untuk memastikan ASN dan P3K dapat memenuhi kebutuhan Lebaran mereka.
"Memang secara istilah tidak ada THR untuk ASN tetapi ada gaji ke-14 yang diberikan menjelang Lebaran, silakan ditafsirkan sebagai THR," jelas Faiz Kurniawan. Bupati juga mengingatkan bahwa realisasi pencairan gaji ke-14 masih menunggu payung hukum resmi dari pemerintah pusat.
Sumber: AntaraNews