Panggil Bupati Sleman, Kejari Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rugikan Negara Rp10 Miliar
Kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata ini diduga merugikan negara hingga Rp10 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman terus melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman. Kasus dugaan korupsi ini diduga merugikan negara hingga Rp10 miliar.
Dalam pengembangan kasusnya, Kejari Sleman memanggil Bupati Sleman Harda Kiswaya. Harda dipanggil untuk dimintai keterangannya seputar kasus tersebut.
Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto membenarkan tentang pemanggilan Harda. Bambang menyebut Harda dipanggil dan dimintai keterangan pada Senin (14/4) lalu.
"Harda dipanggil kemarin Senin 14 April. Dipanggil untuk dimintai keterangan untuk mendukung proses penyidikan," kata Bambang kepada wartawan, Rabu (16/4).
"Sudah datang ke sini. Kami mintai keterangan. Kapasitasnya sebagai Ketua Tim saat itu," imbuh Bambang.
Sudah 362 Saksi Diperiksa
Harda sendiri saat Dana Hibah Pariwisata ini digulirkan masih menjabat sebagai Sekda Kabupaten Sleman. Selain itu Harda juga menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Penyaluran Dana Hibah Pariwisata 2020.
Terkait kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman ini, Bambang menyebut sudah ada 362 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Sleman. Bambang memastikan pihaknya bekerja secara profesional dalam penanganan kasus tersebut.
"Kami sampaikan bahwa kami menjalankan penyidikan secara profesional. Tidak berdasarkan paksaan," tegas Bambang.
Bupati Sleman Harda Kiswaya angkat bicara soal pemanggilannya ke Kejari Sleman. Harda membeberkan dirinya sudah menyampaikan keterangan tentang apa yang diketahui dan dialaminya terkait Dana Hibah Pariwisata Sleman itu.
"Saya tidak mau ada fitnah kepada siapapun. Ini menyangkut harkat orang, harga diri orang dan nasib orang. Yang saya alami, yang saya ketahui, saya sampaikan," tutur Harda.